Aturan 3 in 1 Berubah Lagi

Kompas.com - 05/09/2012, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak henti-hentinya mencari solusi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengubah jalur 3 in 1. Kali ini Pemprov DKI Jakarta mengubah lagi jalur tersebut dengan meniadakan 3 in 1 di Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan.

Sebelum diresmikan, perubahan baru jalur 3 in 1 diawali dengan uji coba mulai 10 September sampai satu bulan berikutnya. Three in one, aturan mengenai jumlah penumpang minimal tiga orang dalam satu kendaraan.

Aturan ini mulai berlaku tahun 1994, selanjutnya diubah tahun 2001, lalu berubah lagi tahun 2003, dan kembali berganti tahun 2004. Perubahan tersebut terkait dengan jalur dan jam operasional aturan 3 in 1. "Perubahan ini sesuai usulan warga dengan mempertimbangkan faktor ekonomi. Three in one sudah tidak efektif lagi diterapkan di jalur itu, sebab kami sudah memberlakukan larangan parkir di badan jalan. Kecepatan kendaraan di ruas jalan tersebut sudah meningkat dari kondisi semula," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Rabu (5/9/2012) di Jakarta.

Perubahan ini akan dilengkapi payung hukum setelah masa uji coba selesai dilakukan. Pengumuman perubahan 3 in 1 dilakukan di Balai Kota Jakarta, Rabu pagi tadi. Dalam pertemuan itu turut hadir Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono, konsultan transportasi, dan Badan Layanan Umum Transjakarta M Akbar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau