Jajak pendapat kompas

Memutus Dilema Rangkap Jabatan

Kompas.com - 10/09/2012, 01:57 WIB

YOHAN WAHYU

Perangkapan jabatan publik dengan jabatan di partai politik dinilai membuka peluang terjadi penyalahgunaan. Menurut publik, perlu dibuat aturan yang melarang perangkapan jabatan di pemerintahan dengan jabatan di partai politik untuk menghindari konflik kepentingan.

Hasil jajak pendapat Kompas menangkap kecenderungan sikap publik yang menolak perangkapan jabatan tersebut. Sebagian besar responden (80,7 persen) menyatakan, pejabat publik di pemerintahan yang merangkap sebagai ketua dan pengurus parpol cenderung akan menimbulkan masalah. Salah satu kekhawatiran responden adalah kerja pejabat publik tidak fokus untuk melayani kepentingan masyarakat. Selain itu, potensi konflik kepentingan akan muncul ketika terjadi rangkap jabatan publik dan jabatan politik di partai.

Penyikapan seperti ini juga muncul dari publik ketika menilai pemerintahan di awal era reformasi banyak ketua umum parpol masuk jajaran kabinet. Penilaian ini terekam dari hasil survei Litbang Kompas tahun 2002, yakni adanya kekhawatiran publik soal pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan parpol.

Sikap serupa dari responden muncul dalam jajak pendapat pekan lalu. Menurut mereka, seseorang yang menduduki jabatan publik dan sekaligus aktif sebagai ketua ataupun pengurus parpol rawan terjadi konflik kepentingan. Komisi Pemberantasan Korupsi mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan UU memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Dukungan politik

Fenomena rangkap jabatan publik dan politik dinilai banyak pihak terkait dukungan politik yang menjadi kebutuhan bagi stabilitas pemerintahan. Sebaliknya, jabatan publik yang disandang tokoh politik akan memperkokoh akses politik dan ekonomi bagi parpol. Rangkap jabatan publik dan politik merupakan hubungan mutualisme bagi kedua pihak.

Sebut saja koalisi politik di pemerintahan yang mengakomodasi parpol-parpol pendukung pemerintah di kabinet. Kalkulasi politiknya, dengan memasukkan elite atau ketua parpol ke kabinet, diharapkan ada dukungan politik kuat bagi stabilitas pemerintahan. Tanpa hal ini, pemerintahan akan rapuh. Hal inilah yang sering dianggap sebagai dilema politik.

Pandangan berbeda dikemukakan publik survei ini. Menurut sebagian besar responden (71,8 persen), untuk mendapatkan dukungan politik, pejabat publik tidak harus menjadi pengurus atau bahkan ketua parpol. Sikap ini lebih berupaya menghindari konflik kepentingan, antara urusan publik yang menjadi tanggung jawab pejabat dan kepentingan parpol.

Dengan hanya menjadi pejabat publik tanpa merangkap sebagai ketua ataupun pengurus parpol, tiga dari empat responden (79 persen) meyakini kondisi ini akan membuat urusan pemerintahan lebih difokuskan kepada kepentingan publik. Memisahkan jabatan publik dengan jabatan parpol juga diyakini separuh lebih responden (64 persen) akan mampu mengurangi potensi korupsi.

Penilaian ini tidak lepas dari banyaknya kasus dugaan korupsi di lembaga kementerian, terutama yang dipimpin menteri dari parpol. Sebut saja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ketiga kementerian itu terlibat sejumlah kasus dugaan korupsi, masing-masing pembangunan sarana olahraga, pengadaan Al Quran, dan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Meminjam analisis Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, adanya pejabat parpol di lembaga eksekutif akan membuat fungsi pengawasan parlemen tidak efektif. Bagaimana mau mengawasi jika yang diawasi oleh anggota parpol di parlemen adalah ketua umum parpol yang mengusung anggota parlemen tersebut (Kompas, 4/9/2012).

Aturan larangan

Belum ada aturan yang secara langsung melarang rangkap jabatan itu. Dari penelusuran Litbang Kompas, baik dari perundang-undangan yang mengatur lembaga kepresidenan, kementerian, pemerintah daerah, maupun di tingkat pemerintahan desa, tak ada larangan tegas soal rangkap jabatan itu. Hal ini menjadi alasan kuat banyak pejabat publik enggan melepaskan jabatannya di parpol.

Alih-alih melepaskan jabatannya di parpol saat terpilih sebagai pejabat publik, mereka justru mengejar jabatan politik di parpol. Misalnya, Jusuf Kalla yang baru dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2004, dua bulan kemudian terpilih sebagai ketua umum Golkar. Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang dilantik pada Februari 2009, pada Juni 2011 terpilih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.

Maka, untuk menghindari konflik kepentingan, mayoritas responden jajak pendapat ini setuju jika menteri-menteri yang menjabat ketua ataupun pengurus parpol melepas jabatan politiknya itu. Sikap serupa ditunjukkan 86,8 persen responden yang berharap Presiden Yudhoyono melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Publik menilai perlu dibuat landasan untuk mengatur rangkap jabatan itu. Mayoritas responden survei ini (81,5 persen) setuju ada aturan tegas melarang perangkapan jabatan. Larangan ini terutama ditujukan kepada pejabat publik, mulai dari presiden hingga kepala desa, yang merangkap menjadi ketua atau pengurus parpol. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta, yang antara lain mengatur larangan Sultan menjadi anggota parpol, bisa menjadi pintu awal larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.

Sikap publik yang cenderung menolak adanya rangkap jabatan layak diapresiasi. Seperti pernyataan mantan Presiden Filipina Manuel Quezon, ”My loyalty to my party ends, when my loyalty to my country begins”.

(LITBANG KOMPAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau