Jakarta, Kompas -
Peraturan three in one merupakan ketentuan yang mengharuskan pengguna kendaraan pribadi mengisi kendaraannya minimal tiga orang pada jam dan jalur tertentu.
Selama masa uji coba, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya akan turun langsung memantau pelaksanaannya.
Ruas jalan yang terkena jalur baru three in one ini lebih sempit dibandingkan dengan jalur three in one yang sebelumnya diberlakukan.
Jalur baru three in one dari selatan ke utara dimulai dari persimpangan Jalan Sisingamangaraja (CSW) sampai Jalan Medan Merdeka Barat (Istana). Dari timur ke barat meliputi persimpangan Jalan Gatot Subroto Kuningan, sampai persimpangan JHCC Senayan.
Sementara itu, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan tidak lagi masuk area three in one pada aturan yang akan diuji coba ini.
Aturan three in one ini diberlakukan pukul 07.00 sampai 10.00 dan pukul 16.30 sampai 19.00.
Sejak diberlakukan tahun 1994 di Jakarta, jalur three in one ini sudah mengalami perubahan lima kali.
Perubahan kali ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai pemberlakuan larangan parkir di bahu jalan sudah berjalan cukup efektif.
”Seiring dengan uji coba jalur baru, kami harap masyarakat mematuhi larangan parkir di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan. Memang, larangan parkir di atas bahu jalan sudah lama diberlakukan. Kami akan tetap pantau dan tegakkan aturan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Minggu (9/9).
Setelah masa uji coba selesai, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengevaluasi. Apabila hasilnya positif bagi kelancaran lalu lintas, aturan baru ini akan disahkan melalui surat keputusan gubernur.
Penerapan jalur baru three in one ini, menurut Pristono, melibatkan banyak pihak, seperti Polda Metro Jaya, pelaku bisnis, konsultan transportasi, dan kajian internal.
Hasil kajian menunjukkan bahwa jalur three in one di Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan perlu ditiadakan karena kapasitas jalan di ruas tersebut dianggap telah kembali normal setelah larangan parkir di bahu jalan diterapkan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono memastikan, kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap melakukan pengawasan.
”Dari kepolisian, kami turunkan 30 personel. Kami harapkan pengguna jalan mengikuti petunjuk petugas di lapangan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” katanya,
Wahyono menambahkan, selama uji coba ini, pihaknya juga akan memantau kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan yang kini tidak lagi diberlakukan three in one.
Selama uji coba berlangsung, penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas juga tetap dilakukan dengan tegas, terutama pengendara yang memarkir kendaraan di badan jalan.
Jika hasil evaluasi menunjukkan hasil yang positif, dalam artian arus lalu lintas ke dan dari jalan-jalan itu menjadi lancar, penghapusan three in one di tiga ruas jalan itu akan terus berlanjut. ”Pokoknya, kalau hasil evaluasinya menunjukkan positif, segera ditetapkan,” katanya.