Lalu lintas

Hari Ini, Jalur Baru "Three in One" Diuji Coba

Kompas.com - 10/09/2012, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Hari ini, Senin (10/9), jalur baru three in one akan diuji coba selama sebulan ke depan.

Peraturan three in one merupakan ketentuan yang mengharuskan pengguna kendaraan pribadi mengisi kendaraannya minimal tiga orang pada jam dan jalur tertentu.

Selama masa uji coba, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya akan turun langsung memantau pelaksanaannya.

Ruas jalan yang terkena jalur baru three in one ini lebih sempit dibandingkan dengan jalur three in one yang sebelumnya diberlakukan.

Jalur baru three in one dari selatan ke utara dimulai dari persimpangan Jalan Sisingamangaraja (CSW) sampai Jalan Medan Merdeka Barat (Istana). Dari timur ke barat meliputi persimpangan Jalan Gatot Subroto Kuningan, sampai persimpangan JHCC Senayan.

Sementara itu, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan tidak lagi masuk area three in one pada aturan yang akan diuji coba ini.

Aturan three in one ini diberlakukan pukul 07.00 sampai 10.00 dan pukul 16.30 sampai 19.00.

Sejak 1994

Sejak diberlakukan tahun 1994 di Jakarta, jalur three in one ini sudah mengalami perubahan lima kali.

Perubahan kali ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai pemberlakuan larangan parkir di bahu jalan sudah berjalan cukup efektif.

”Seiring dengan uji coba jalur baru, kami harap masyarakat mematuhi larangan parkir di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan. Memang, larangan parkir di atas bahu jalan sudah lama diberlakukan. Kami akan tetap pantau dan tegakkan aturan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Minggu (9/9).

Setelah masa uji coba selesai, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengevaluasi. Apabila hasilnya positif bagi kelancaran lalu lintas, aturan baru ini akan disahkan melalui surat keputusan gubernur.

Libatkan banyak pihak

Penerapan jalur baru three in one ini, menurut Pristono, melibatkan banyak pihak, seperti Polda Metro Jaya, pelaku bisnis, konsultan transportasi, dan kajian internal.

Hasil kajian menunjukkan bahwa jalur three in one di Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan perlu ditiadakan karena kapasitas jalan di ruas tersebut dianggap telah kembali normal setelah larangan parkir di bahu jalan diterapkan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono memastikan, kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap melakukan pengawasan.

”Dari kepolisian, kami turunkan 30 personel. Kami harapkan pengguna jalan mengikuti petunjuk petugas di lapangan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” katanya,

Wahyono menambahkan, selama uji coba ini, pihaknya juga akan memantau kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan yang kini tidak lagi diberlakukan three in one.

Selama uji coba berlangsung, penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas juga tetap dilakukan dengan tegas, terutama pengendara yang memarkir kendaraan di badan jalan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan hasil yang positif, dalam artian arus lalu lintas ke dan dari jalan-jalan itu menjadi lancar, penghapusan three in one di tiga ruas jalan itu akan terus berlanjut. ”Pokoknya, kalau hasil evaluasinya menunjukkan positif, segera ditetapkan,” katanya.

(NDY/RTS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau