Perangi Ajaran Sesat

Kompas.com - 12/09/2012, 02:03 WIB

Jakarta, Kompas - Ajaran atau paham radikal dan terorisme bahwa orang yang membunuh, merampok, menyerang orang banyak, dan meledakkan bom akan masuk surga merupakan ajaran yang sangat keliru dan menyesatkan.

”Inti ajaran radikal dan terorisme (adalah) membunuh, menyerang banyak orang, dan mengebom itu masuk surga. Tolong, itu jangan dianggap remeh. Dari mana dapat paham itu? Siapa gurunya?” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, Selasa (11/9) di Jakarta.

Dari surat wasiat M Thoriq, tersangka terkait temuan bahan peledak di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, terungkap pesan-pesan terhadap orangtua, istri, dan anaknya. ”Dia mengatakan, mungkin tidak akan bertemu di dunia, tetapi sudah di surga,” kata Ansyaad.

Menurut Ansyaad, perang terhadap ajaran dan paham terorisme tak dapat hanya dilakukan BNPT atau aparat kepolisian. Semua elemen masyarakat, khususnya tokoh masyarakat dan agama, kementerian terutama Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri harus berperan aktif.

Ansyaad mencontohkan, di tempat ledakan bom rakitan di Beji, Depok, terpampang tulisan Yayasan Yatim Piatu. Namun. mengapa masyarakat, ketua RT, atau tokoh masyarakat setempat tidak mempersoalkan mengapa tidak ada orang yang ingin menitipkan anak yatim piatu di tempat tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Senin, Ansyaad mengatakan, apa yang terjadi di Solo dan Depok merupakan bagian dari jaringan besar terorisme di Indonesia. Mereka terdiri dari sel-sel, tetapi disatukan oleh ideologi radikal.

Program terpadu

Secara terpisah, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan hal senada. Deradikalisasi sebagai ujung tombak penanggulangan terorisme harus menjadi program terpadu oleh semua pemangku kepentingan.

”Kita memiliki satu pandangan bahwa ada terorisme yang mengancam keamanan yang perlu ditanggulangi. Penanganannya jangan hanya mengandalkan penindakan militeristik, tetapi juga perlu dilengkapi pendekatan kultural,” Abdul Mu’ti dalam Diskusi ”Kaum Muda dan Terorisme” yang digelar Lazuardi Biru di Jakarta, Selasa.

Hadir sebagai pembicara Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU Imdadun Rahmat dan Sekretaris Moderate Muslim Society Hasibullah Satrawi.

Menurut Hasibullah, perlu belajar dari sukses deradikalisasi di Mesir yang berhasil merangkul salah satu Dewan Syuro Jemaah Islamiyah Mesir, Najih Ibrahim. Setelah ditangkap dan dipenjara, tokoh terorisme itu dapat disadarkan dan akhirnya mengumumkan pertobatan dari kegiatan teroris, bahkan menerbitkan buku-buku yang mementahkan ideologi kekerasan.

”Program deradikalisasi di Indonesia harus masuk ke kelompok radikal. Rangkul tokoh-tokoh berpengaruh di kalangan mereka dan sadarkan sehingga pemahaman keagamaannya lebih moderat,” katanya.

Menurut Ansyaad, ketentuan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga harus diperkuat. Ketentuan UU itu cenderung bersifat reaktif, bukan proaktif. ”Bayangkan, saat ini orang bebas menggunakan kebebasan untuk menanamkan dan menebar kebencian dan permusuhan,” kata Ansyaad.

Secara terpisah, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris berusaha menjernihkan isu soal sertifikasi ulama. ”Saya tekankan, saya tidak pernah berharap sertifikasi ulama dilakukan di Indonesia dan BNPT tak punya kewenangan untuk sertifikasi ulama,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, tim dokter RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, terpaksa mengamputasi lengan kanan ”Mr X”, korban luka berat ledakan bom rakitan di Beji, Depok. Dari pemeriksaan sementara diperoleh informasi bahwa ”Mr X” adalah orang dengan nama Anwar dan Yusuf Rizaldi.

Terkait penggeledahan di rumah kontrakan di Desa Susukan, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menurut Boy, polisi antiteror menangkap Arif (26). Rumah itu dikontrak atas nama Anwar. Polisi antiteror juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku tentang jihad.

(fer/iam/ato/ays/cok)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau