Tim Jokowi-Basuki Nilai Panwaslu DKI Memihak

Kompas.com - 14/09/2012, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim advokasi Jakarta Baru mempertanyakan sikap Panwaslu yang sangat kontras dalam menanggapi iklan APPSI yang sudah dinyatakan sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal, dengan "kampanye" Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli pada Lebaran Betawi Bamus Betawi.

Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman mengatakan, apa yang dilakukan Foke dan Nara sama-sama pelanggaran kampanye di luar jadwal. Sebab, keduanya sama-sama menyebut 20 September, tanggal putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Itu sama-sama disampaikan secara terbuka di muka umum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/9/2012).

Menurut dia, yang berbeda dari iklan APPSI dengan yang dilakukan Foke-Nara pada Lebaran Betawi adalah atribut pasangan calon. Di iklan APPSI, tutur Habib, tidak ada atribut pasangan calon, sementara Foke dan Nara disebutnya secara lugas menyebut nomor urut mereka dalam pilkada.

Bukan hanya itu, kata Habib, Foke-Nara juga mengeluarkan pernyataan yang bertendensi SARA, soal orang Betawi yang diminta keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi. Foke juga mengancam akan mencabut e-KTP warga yang tidak memilihnya. Selain itu, diingatkan dia bahwa APPSI bukan tim kampanye, sementara Foke-Nara jelas-jelas pasangan cagub dan cawagub.

"Oleh karena itu, lambannya Panwaslu dalam menindaklanjuti dugaan kampanye di luar jadwal bertendensi SARA Nachrowi Ramli sangat mengecewakan," ujar dia.

Dalam kasus iklan APPSI, kata Habib, Panwaslu bertindak sangat cepat dengan langsung memanggil para pihak terkait dan bahwan langsung menghentikan iklan yang ditayangkan.

Namun, sesal dia, dalam kasus dugaan kampanye di luar jadwal dan bertendensi SARA Nara, Panwaslu bersikap sebaliknya karena hingga saat ini belum memeriksa cawagub Foke itu.

Habib mengaku banyak yang mengimbau tim advokasi Jakarta Baru untuk melaporkan Panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dengan alasan Panwaslu telah menggunakan kewenangannya dengan tidak berdasar hukum dan gagal bersikap imparsial sebagaimana diatur di Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Dalam satu-dua hari ini kami masih melihat perkembangan apa tindakan Panwaslu terhadap Nachrowi Ramli. Jika sampai hari Minggu 14 September 2012 Panwaslu belum juga melakukan tindakan serius, sangat mungkin kami akan melaporkan ke DKPP," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau