Narkoba Menyebar di Daerah

Kompas.com - 17/09/2012, 01:44 WIB

Jakarta, Kompas - Narkotika dan obat-obatan berbahaya semakin menyebar di daerah. Pemakainya tak terbatas kaum muda, tetapi juga pejabat negara, pengusaha, dan polisi. Perkara penyalahgunaan narkoba yang diterima Mahkamah Agung pun meningkat 40 persen hanya dalam waktu setahun.

Laporan dari beberapa daerah, dari Aceh hingga Papua, yang dihimpun Kompas hingga Minggu (16/9), menunjukkan peningkatan peredaran narkoba. Bahkan, Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan menilai, daerah itu sudah darurat narkoba. Meski sejumlah pemakai dan pengedar narkoba tertangkap, Aceh tetap menjadi daerah yang rawan penyelundupan narkoba, baik melalui darat, perairan, maupun udara.

Di Papua, Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Papua Jan Ayomi, Minggu, menuturkan, narkoba, khususnya ganja, menyebar tak hanya di Jayapura, tetapi juga hingga ke pedalaman. ”Ganja itu terutama berasal dari Papua Niugini. Tetapi yang memprihatinkan, ganja itu tak hanya dikonsumsi orang dewasa, tetapi juga oleh remaja,” katanya.

Namun, pengungkapan kasus yang menyentak adalah tertangkapnya Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Waluyo AT oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), 6 September lalu, saat menggunakan narkoba jenis sabu di rumah dinasnya.

Selain itu, Direktorat IV Narkoba Polri pekan lalu juga menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di daerah berbeda, yakni di Banten, DKI Jakarta, dan Surabaya (Jawa Timur). Ketiganya diduga adalah bagian dari sindikat internasional pengedar narkoba yang memasarkan produknya ke sejumlah daerah. Hal ini terlihat dari barang bukti yang disita, yakni 15 kilogram sabu dan 200.000 pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar John Turman Panjaitan, Sabtu di Semarang, mengakui, pengguna narkoba di provinsi itu sejak tahun 2009 meningkat pesat. Jateng tak lagi menjadi daerah tujuan peredaran narkoba, tetapi juga memproduksi narkoba. Setiap bulan tidak kurang dari 45 kasus narkoba ditangani kepolisian di Jateng.

Kepala Polda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Anis Angkawijaya mengakui hal yang sama. Penyalahgunaan narkoba di Sultra cenderung meningkat, kisaran 4 kasus per bulan. Padahal, lima tahun lalu tak ada satu pun kasus narkoba yang ditangani polisi di provinsi itu.

Di daerah yang lebih kecil, seperti Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Kepala Polres Sidrap Ajun Komisaris Besar Anang Pujianto pun mengakui, peredaran narkoba di daerah itu meningkat. Jumlah kasus sepanjang Januari-September 2012 melonjak hingga 70 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Tahun 2012, hingga September, Polres Sidrap mengungkap 28 kasus peredaran narkoba, dengan 36 tersangka.

Kepala Polres Muaro Jambi, Jambi, Ajun Komisaris Besar Badaruddin menambahkan, hampir 20 persen personel polisi di daerah itu diketahui sebagai pengguna narkoba sepanjang tahun lalu. Sebagian besar anggota Polri yang memakai narkoba itu adalah anggota yang baru dimutasi.

Produksi di daerah

Selain sebagai daerah peredaran, sejumlah daerah berkembang menjadi daerah produsen narkoba pula. Di Jateng, misalnya, kata John Turman, tahun 2009 sudah ditemukan rumah pembuatan sabu di Kabupaten Jepara. Rumah pembuatan sabu itu juga memiliki jaringan dengan pelaku di Jakarta, Surabaya, Medan, Hongkong, dan Thailand.

Ketua Granat Henry Yosodiningrat pun menambahkan, Aceh tak hanya daerah penghasil ganja terbesar, tetapi juga satu-satunya penghasil ganja di Tanah Air. Hal itu antara lain dibuktikan dengan hampir setiap bulan polisi menangkap upaya pengiriman ganja dari Aceh, melalui jalur darat, dengan truk tronton, dengan sekali angkut sekitar 3 ton ganja.

Di Kendari, polisi mengungkap pabrik rumahan pembuat sabu pada Mei lalu. Omzet pabrik ini miliaran rupiah per hari karena hasil produksinya dikirimkan ke beberapa daerah di luar Sultra.

Bisnis menggiurkan

”Bisnis narkoba menggiurkan. Pelakunya tidak melihat jabatan lagi,” kata ahli hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya, Wayan Titip Sulaksana, Minggu di Surabaya. Dengan semakin banyak kalangan yang terlibat bisnis narkoba, pelakunya semestinya jangan hanya dijerat hukum tentang narkotika, tetapi juga hukum pencucian uang.

Di Kabupaten Sidoarjo sempat terjadi kehebohan saat seorang ketua rukun warga (RW) di Perumahan Puri Maharani, Desa Masangan Wetan, berinisial AO ditangkap polisi. Dari rumahnya ditemukan 200.000 butir ekstasi, 15 kilogram sabu, 1 kilogram ketamin, dan sejumlah jenis narkoba lain, senilai Rp 96 miliar. Ia diduga bagian dari sindikat internasional peredaran narkoba.

Wayan menilai, pelaku jaringan bisnis narkoba cenderung rapi. Peredaran uang di bisnis ini sangat menggiurkan karena luar biasa besar.

Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Indonesia, Jakarta, Indriyanto Seno Adji menambahkan, penegakan hukum dalam kasus narkoba belum mampu memberikan efek jera. Hal ini menyumbang pengaruh pada kian masif dan meningkatnya peredaran narkoba di Indonesia.

Berdasarkan data perkara di MA terjadi peningkatan kasus narkoba hampir 40 persen dari tahun 2010 ke 2011. Apabila pada 2010 MA menerima 512 perkara, tahun berikutnya menjadi 715 perkara. Apabila ditinjau dari segi lama pemidanaan yang diberikan, hampir sepertiga di antaranya hanya dihukum satu hingga dua tahun. MA hanya menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa, hukuman seumur hidup terhadap 10 terdakwa, dan hukuman lebih dari 10 tahun terhadap 57 terdakwa.

Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko menjelaskan, wajar apabila sebagian besar terdakwa kasus narkoba dipidana rendah, kurang dari lima tahun. Pasalnya, sebagian besar yang diajukan jaksa ke pengadilan adalah pelaku sekaligus korban, atau pemakai narkoba.

Namun, Djoko setuju hukuman bagi pengedar dan produsen narkoba diperberat.

(ENG/BAY/WHO/ITA/ETA/RIZ/INK/ELD/WER/JOS/KOR/HAN/ANA/ADH/ZAL/IRE/GRE/CHE/TRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau