Suap infrastruktur

Wa Ode Sudah Kembalikan Uang

Kompas.com - 19/09/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Anzhar Cakra Wijaya memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati, di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9). Andi menegaskan, ada yang ganjil dengan laporan Haris Andi Surahman ke fraksinya karena dana yang diduga untuk menyuap Wa Ode ternyata sudah dikembalikan.

Awalnya, kata Andi, Haris bersama Fahd Rafiq menemuinya untuk mengadukan Wa Ode yang menerima sejumlah uang. Waktu itu Haris memberikan fotokopi bukti transfer uang itu. Haris tidak bisa menunjukkan bukti asli transfer tersebut.

Sekitar dua pekan kemudian, Andi mempertemukan Wa Ode dan Haris. Ternyata, dalam mediasi itu diketahui Wa Ode sudah mengembalikan uang tersebut jauh sebelum laporan Haris.

Wa Ode juga membawa bukti pengembalian uang. Namun, Andi mengaku tak tahu uang yang diberikan ke Wa Ode itu terkait dengan kepentingan apa. ”Kata Haris, untuk memperjuangkan pengurusan anggaran di suatu daerah,” kata Andi.

”Apa terkait dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID)?” tanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

”Saya tidak tahu, baru tahu terkait DPID setelah ramai di media,” jawab Andi.

Andi mengaku tak tahu apakah dana yang disebut Haris digunakan untuk menyuap Wa Ode terkait daerah yang dijanjikan mendapat DPID seperti Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar.

Hakim mengungkapkan, ternyata daerah-daerah yang diduga diurus untuk diloloskan mendapat DPID masuk daftar penerima DPID. Menjadi pertanyaan menarik, mengapa Haris tetap melaporkan Wa Ode jika daerah yang diperjuangkan telah mendapat jatah DPID. Andi mengaku tidak tahu soal itu.

Status Haris

Hakim mempertanyakan status Haris yang dengan mudah bisa mondar-mandir di DPR. ”Andi Surahman ini anggota DPR, karyawan di sekjen, atau apa kerjanya?” tanya hakim.

”Saya kurang kenal, tahu namanya, tetapi kurang kenal,” kata Andi.

”Apakah segampang itu anggota DPR menerima laporan orang yang tidak dikenal?” tanya hakim. Dijawab Andi, ”Justru ada orang yang tak dikenal melaporkan ada yang menerima suap, makanya kami terima.”

Hakim kemudian menegaskan, sejak sidang pertama Wa Ode, sudah disampaikan ke penuntut umum supaya Haris diajukan sebagai tersangka. Semua yang terlibat harus diajukan ke pengadilan. Badan Anggaran DPR harus dibersihkan.

Sidang kemarin juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir. Dia menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka dan penahanan seorang tersangka. Penjelasan ini menjawab pertanyaan penasihat hukum Wa Ode, Nur Zainab.

Penjelasan Muzakir bahwa jika sembarangan langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka dan menahannya, proses pengadilan telah merampas hak seseorang mendapat tanggapan hakim. Hakim mempertanyakan jawaban Muzakir dan minta agar Muzakir berhati-hati dalam memberikan kesaksian. (amr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau