Revisi uu kpk

Pengaturan Sadap Versi DPR Ganggu Kinerja KPK

Kompas.com - 27/09/2012, 17:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan mekanisme penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi versi DPR RI dinilai akan menimbulkan berbagai masalah jika direalisasikan. Aturan itu hanya akan menganggu kerja KPK ketika mengusut kasus korupsi.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dimyati Natakusuma, aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yunto, dan praktisi hukum Petrus Salestinus saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Ketiganya menyikapi pengaturan mekanisme penyadapan yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Draf usulan Komisi III itu tengah dibahas di Baleg.

Dalam draf disebutkan sejumlah persyaratan penyadapan, salah satunya meminta izin ketua pengadilan negeri. Adapun dalam UU KPK saat ini, tidak diatur mekanisme penyadapan.

Emerson mempertanyakan bagaimana meminta izin jika orang yang ingin disadap adalah ketua pengadilan negeri. Lalu, bagaimana jika penyadapan dilakukan ketika pengadilan libur seperti di hari Minggu.

Dimyati mempertanyakan bagaimana jika orang yang akan disadap tengah dalam perjalanan. "Misalnya orangnya di dalam kereta dari Jakarta mau ke Yogyakarta. Minta izin ke pengadilan negeri yang mana?," kata dia.

Petrus menyinggung banyaknya pihak yang tertangkap tangan tengah melakukan proses suap atau menerima suap berdasarkan hasil penyadapan. Jika harus mendapat izin pengadilan negeri terlebih dulu, dia mengkhawatirkan informasi penyelidikan akan bocor.

"Kalau mesti perlu izin, DPR sedang buat skenario penyadapan ditiadakan. Siapa yang berkepentingan? Menurut saya ini instruksi pimpinan-pimpinan partai," pungkas Petrus.

Berita terkait wacana revisi UU KPK ini dapat diikuti dalam "Revisi UU KPK"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau