Tak Kembali, Polri Sebut Penyidik di KPK Ilegal

Kompas.com - 27/09/2012, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penyidik dari institusi Polri yang telah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melapor untuk kembali ke Markas Besar Polri.

Jika masa tugas telah habis dan tidak diperpanjang, para penyidik di KPK yang belum kembali bertugas di Polri tersebut bisa dicap ilegal.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto menuturkan para anggota kepolisian yang bertugas di luar institusi Polri seperti di KPK sesuai dengan surat perintahnya sebagai penyidik.

Jika dalam surat perintah telah habis masa tugasnya, penyidik tersebut tak lagi memiliki kewenangan di KPK.

"Apabila surat perintahnya sudah kadaluarsa atau pun habis masa berlakunya, berarti secara secara de jure, yang bersangkutan sudah tidak punya lagi kewenangan penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna pun menilai jika tugas penyidik di KPK dapat dinyatakan ilegal jika diteruskan, padahal telah habis masa tugasnya.

"Tidak kembali, ya habis masa berlakunya, mau ke mana? Ya silakan, ada prosedurnya. Ya, di sana tidak punya kewenangan, karena tidak punya sisa tugas. Ilegal dong," ujar Nanan.

Surat perintah itu dikeluarkan sesuai Surat Keputusan Kapolri nomor 991, XII tahun 2004 tentang pedoman administrasi penugasan anggota Polri, di luar organisasi Polri.

Agus menjelaskan, surat perintah dikeluarkan setiap setahun sekali dan bisa diperpanjang. Untuk itu memang ada beberapa penyidik yang baru bertugas setahun atau dua tahun di KPK tetapi tidak diperpanjang.

"Seharusnya cacat hukum. Nah, makanya kita menugaskan anggota kita di KPK, khususnya itu sprint-nya sebagai penyidik, bukan sebagai petugas lain. Surat perintah yang berlaku di KPK itu satu tahun dan itu dapat diperpanjang. Apabila organisasi (Polri) membutuhkan, mungkin kita lakukan rotasi. Sebagaimana yang kita lakukan beberapa saat ini," papar Agus.

Seperti diketahui, sebanyak 15 orang yang telah melapor kembali ke Mabes Polri. Mereka di antaranya, AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Idodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John C. E Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi.

Di samping itu, sebanyak empat orang dari 20 penyidik tersebut telah habis masa tugasnya tahun 2011. Keempatnya yakni Kompol Gunawan, AKBP Yudiawan, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto. Dari empat tersebut, dua telah melapor, yakni Gunawan dan Yudiawan.

"Dari 20 ini, empat orang masa tugasnya sudah habis di 2011," kata Agus.

Penyidik lainnya yang telah melapor tersebut sebagian besar telah berakhir masa tugasnya pada 12 September 2012. Tiga lainnya yang belum melapor adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, dan Kompol Rizka Anungnata. Ketiganya juga telah habis masa tugasnya pada 12 September 2012.

Dengan berkurangnya penyidik di KPK tersebut, Polri mengaku telah menyiapkan 20 penyidik terbaiknya. Sebelumnya, Polri beralasan tidak diperpanjangnya 20 penyidik itu hanyalah rotasi untuk pembinaan karir di institusi Polri. Polri membantah tidak diperpanjangnya 20 penyidik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan beberapa institusi Polri.

Ikuti perkembangan polemik penarikan 20 penyidik Polri di KPK dalam topik pilihan KPK Krisis Penyidik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau