Pelemahan kpk

Dilemahkan, KPK Harapkan Kepedulian Presiden

Kompas.com - 01/10/2012, 23:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan kepedulian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil langkah-langkah terkait polemik upaya pelemahan KPK. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (1/10/2012).

"Kami tetap mengharapkan ada kepedulian bapak Presiden untuk kearifannya, ada langkah-langkah dalam waktu dekat ini yang bisa memberi kemaslahatan masyarakat," kata Busyro. Hadir dalam jumpa pers tersebut, Ketua KPK Abraham Samad, serta wakil ketua lainnya, yakni Bambang Widjojanto, Andan Pandupraja, dan Zulkarnain.

Hadir pula sejumlah tokoh pendidikan, tokoh lintas agama, dan seniman dalam jumpa pers yang dilakukan seusai pertemuan KPK dengan para tokoh tersebut. Busyro mengatakan, KPK tidak berhenti sampai di sini. KPK bersama masyarakat sipil akan melakukan sinergi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam demokrasi dan demokratisasi.

Kedatangan para tokoh masyarakat ke KPK, katanya, merupakan suatu tanda dari langit kalau siapa pun yang memegang amanat publik dengan ikhlas, jujur, dan berani pasti akan mendapat pertolongan.

"Yang kami lakukan adalah sebuah implementasi ideologi kerakyatan melawan mesin korupsi yang semakin buas dan sistemik dan pandai bertampilan dengan wajah-wajah yang berbeda-beda alias dasamuka, seperti revisi Undang-Undang KPK. Hari ini revisi, besok tidak," kata Busyro.

Dia juga mengatakan kalau semua kasus yang ditangani, tidak hanya Century dan Hambalang saja. Semuanya akan dituntaskan KPK satu per satu. "Melalu pembuktian, nanti masyarakat akan bisa melihat," ucap Busyro.

Seperti diketahui, situasi yang dihadapi KPK semakin sulit setelah KPK berselisih dengan Polri. Sejak KPK mengintensifkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hubungan KPK dan Polri menjadi tidak nyaman. Begitu KPK menangani kasus Korlantas, Polri pun mengusut kasus sama, bahkan tersangkanya pun sama, kecuali mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang hanya dijadikan tersangka oleh KPK.

Belum selesai masalah itu, kepolisian menarik 20 penyidiknya dari KPK. Ditambah lagi, DPR sebagian anggota Komisi III DPR berencana merevisi UU KPK yang beberapa poin draft revisinya berpotensi melemahkan KPK.

Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, seusai audiensi dengan pimpinan KPK, mengatakan, Presiden memiliki tanggung jawab moral dalam menentukan apakah Indonesia mau mengukir sejarah sebagai negara yang tidak mentolerir korupsi ataukah sebaliknya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Surakarta, Zainal Arifin Adnan mengatakan Yudhoyono harus turun tangan menghadapi polemik pelemahan KPK ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau