Ada usul hentikan bahas revisi uu kpk

Jangan Melawan Rakyat

Kompas.com - 02/10/2012, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comDukungan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kian meluas. Senin (1/10/2012), KPK didatangi sejumlah tokoh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Karena itu, siapa pun agar tidak main-main kepada rakyat yang berada di belakang KPK.

Mereka yang datang ke KPK, antara lain, adalah Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang KH Salahuddin Wahid, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Universitas Airlangga JE Sahetapy, penyair Taufiq Ismail, Romo Benny Susetyo, dan Pendeta Natan Setiabudi.

Selain memberikan dukungan terhadap KPK, tokoh-tokoh itu juga menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR. Mereka juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo agar menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulasi berkendara di Korps Lalu Lintas Polri untuk ditangani KPK.

”Kami ingat betul, KPK lahir dan dibentuk karena bangsa dan masyarakat negara ini hancur karena korupsi. Karena itu, KPK lahir dan diberi kewenangan luar biasa untuk menggerakkan lembaga lain yang selama ini tidak dan kurang efektif. Sampai hari ini, musuh terbesar bangsa ini adalah korupsi. Tetapi, apa yang terjadi, KPK justru mendapat perlawanan, digerogoti kanan-kiri oleh mereka yang selama ini terancam digergaji pisau KPK. Kalau KPK kalah, yang kalah adalah rakyat, harapan rakyat, agenda rakyat untuk membangun pemerintah yang bersih,” papar Komaruddin.

Para tokoh yang datang itu mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan nyata kepada KPK. ”Kami dari kalangan akademisi memberikan dukungan pada harapan masyarakat untuk memiliki pemerintah yang bersih yang selama ini diamanatkan kepada KPK. KPK adalah simbol perjuangan mewujudkan pemerintah yang bersih. Kalau ada berbagai pihak yang terganggu oleh KPK, mari masyarakat membantu KPK,” katanya.

Secara bersamaan, KPK meminta Presiden Yudhoyono agar tidak hanya melihat pemberantasan korupsi mengalami gangguan, tetapi juga melihat dukungan rakyat yang mengalir kepada KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Presiden harus bersinergi dengan rakyat untuk tetap teguh di jalan terjal pemberantasan korupsi.

”Kami tetap mengharapkan ada kepedulian dari yang terhormat Bapak Presiden untuk kearifannya dan amanat yang begitu mulia. Semoga ada langkah- langkah dalam waktu dekat ini yang bisa memberikan kemaslahatan kepada rakyat. Tak sedikit yang datang ke KPK memberikan dukungan karena kehendak mereka sendiri,” kata Busyro.

Presiden Yudhoyono juga diminta segera bersikap menghadapi berbagai pelemahan pemberantasan korupsi. ”Saya hanya mengimbau kepada Presiden sebagai penanggung jawab Polri. Kalau orang di Polri itu bersih, enggak perlu mereka takut. KPK kan tak mau hantam kromo. VOC (usaha dagang Belanda) hancur dan juga tenggelam hanya karena korupsi. Hampir semua negara dan bangsa di dunia hancur karena korupsi,” kata Sahetapy.

Senada dengan Sahetapy, Anies mengatakan, mestinya Presiden Yudhoyono bersikap. Menurut dia, seharusnya Presiden tak lagi diam karena ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi makin nyata. Siapa pun yang mencoba menghancurkan dan melemahkan KPK, lanjut Sahetapy, mereka adalah pengkhianat bangsa.

Menanggapi dukungan masyarakat itu, Busyro mengatakan, dukungan itu merupakan penyemangat KPK untuk terus memberantas korupsi di negeri ini.

Setelah mendapat penolakan, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan penghentian pembahasan revisi UU KPK. Selain substansinya yang tidak relevan dengan kondisi politik-hukum saat ini, mekanisme penyusunan draf RUU KPK juga tidak jelas.

”Kalau menurut kami, bagaimanapun pembahasannya harus berhenti,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Badan Legislasi (Baleg) DPR Harry Witjaksono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Fraksi Partai Demokrat sepakat mengirimkan surat permohonan penghentian pembahasan kepada pimpinan DPR, mengingat banyaknya penolakan dari masyarakat.

Fraksi lain yang mengusulkan penghentian pembahasan adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sekretaris Fraksi PPP M Arwani Thomafi mengatakan siap mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengusulkan penghentian pembahasan. Fraksi PPP juga akan meminta anggotanya di Baleg untuk menolak revisi UU KPK jika diarahkan untuk pelemahan.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy juga mengatakan tidak sepakat jika UU KPK direvisi. ”Kalaupun ada revisi, kami akan memperjuangkan penguatan KPK,” tuturnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi UU KPK. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra, menjelaskan, dalam draf yang diserahkan Komisi III terdapat sejumlah upaya pelemahan. Pelemahan itu terutama terlihat dalam pasal tambahan, yakni Pasal 12A RUU KPK. Disebutkan bahwa dalam melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin ketua pengadilan negeri (Ayat 2).

Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum Trimedya Panjaitan menyatakan, fraksinya sejak awal tidak menyetujui revisi UU KPK. Karena itu, Fraksi PDI-P akan berjuang agar pasal-pasal yang melemahkan KPK tidak disetujui di Baleg ataupun dalam pembahasan selanjutnya.

Menurut Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Senin, di Semarang, adalah wewenang DPR untuk merevisi atau tidak merevisi UU KPK. Namun, dia mengingatkan, KPK didirikan untuk memperbaiki institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang dirasakan masyarakat belum berjalan seperti yang diharapkan.

Namun, Ketua DPR Marzuki Alie membantah ada balas dendam terhadap KPK di balik usulan revisi UU KPK. Ia menegaskan, masih banyak anggota DPR yang berkomitmen untuk memberantas korupsi dan tidak ingin KPK dilemahkan. ”Tidak ada itu (balas dendam). DPR itu wakil rakyat, tidak ada balas dendam,” kata Marzuki.

Selain substansinya yang dinilai melemahkan KPK, penyusunan draf RUU KPK di Komisi III juga tidak jelas. Tidak sedikit anggota Komisi III yang tidak mengetahui proses pembahasan, terutama pelaksanaan rapat pleno pengambilan keputusan persetujuan draf RUU KPK.

”Kalau tanpa persetujuan di pleno komisi, ya artinya menyelundup,” kata anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo.

(BIL/NTA/WHY/ANA/FAJ/NWO/LOK/DIK/TRA)

Ikuti kontroversi revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau