Kpk krisis penyidik

KPK Kaji Aturan Rekrut Penyidik Polri Jadi Pegawai Tetap

Kompas.com - 03/10/2012, 08:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan merekrut penyidik Kepolisian RI yang ingin beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tengah mengkaji kemungkinan itu berdasarkan aspek aturannya, baik aturan di Kepolisian maupun aturan di internal KPK sendiri.

"Itu yang sedang kita pelajari, aspek aturannya. Semuanya kan harus pakai aturan," kata Busyro di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurutnya, belum ditentukan apakah para penyidik yang berniat menjadi pegawai tetap KPK itu harus mengundurkan diri terlebih dulu dari Kepolisian, atau KPK yang memintanya kepada Kepolisian. Busyro mengatakan, ada aturan di Kepolisian yang harus dipelajari terlebih dahulu.

"Dan kami membacanya dari pendekatan yang sistemik dari beberapa aturan itu sebagai suatu sistem. Harus kami pelajari secara komprehensif," katanya.

Selain itu, KPK akan mengkaji aturan internal yang sudah ada. Kajian itu, di antaranya, apakah perlu dibuat aturan baru sehingga memungkinkan merekrut para penyidik Kepolisian itu atau memang aturan yang ada sudah memadai.

"Itu masih belum final," tambahnya.

Saat ditanya, bagaimana jika rencana merekrut penyidik Polri ini menjadi masalah di kemudian hari, menurut Busyro, hal itu tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan konstitusi. Berdasarkan konstitusi, katanya, setiap warga negara berhak memilih pekerjaannya.

"Setiap niat baik, sepanjang itu ada nilai moralnya, yang akuntabel. Dan di konstitusi itu kalau kita baca, setiap orang warga negara, berhak untuk memilih pekerjaannya. Jadi konstitusi dasar kita itu mengatur tentang itu," ucap Busyro.

"Misalnya nanti itu terjadi, mudah-mudahan pihak-pihak terkait bisa memahami itu sebagai sebuah plihan yang dijamin oleh konstitusi," kata Busyro.

Informasi yang diterima Kompas.com, sebanyak 20 penyidik Kepolisian memilih beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Enam dari 20 penyidik itu termasuk penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK.

Terkait keinginan penyidik untuk pindah ke KPK ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, Polri belum menerima surat pengunduran diri penyidiknya yang bertugas di KPK. Menurut Agus, anggota Polri yang ingin mundur harus melewati ikatan dinas selama 10 tahun. Jika masih di bawah 10 tahun, hal itu termasuk pelanggaran.

"Ada sanksi, seperti sanksi administratif," katanya.

Ikuti berita seputar minimnya penyidik di KPK dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau