Sisi lain senayan

Jadi, Bagaimana Kesimpulannya?

Kompas.com - 05/10/2012, 01:55 WIB

Ya, jadi gimana kesimpulannya?” tanya A Dimyati Natakusuma, Ketua Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, saat akan mengakhiri rapat, Rabu (3/10) lalu.

Saat itu, Dimyati yang memimpin rapat memang terlihat kebingungan menyimpulkan hasil rapat. Maklum, usulan yang disampaikan anggota Panja Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU KPK beragam. Ada yang minta draf RUU KPK langsung dikembalikan ke Komisi III sebagai pengusul, ada pula yang minta panja rapat satu kali lagi karena masih ada anggota Baleg yang belum membaca draf RUU KPK.

Saat Dimyati bertanya, anggota Panja RUU KPK malah saling melempar pernyataan yang berbeda. ”Saya kira tidak perlu rapat lagi, dikembalikan saja ke Komisi III,” kata Taufiq Hidayat dari Fraksi Partai Golkar.

Mendengar hal itu, para anggota Panja RUU KPK ada yang mengatakan perlu rapat lagi karena belum membaca draf RUU KPK, ada yang mengatakan tidak perlu rapat lagi.

”Ini kan sudah ada drafnya, sudah dibaca belum? Kalau sudah disetujui, saya ketok (palu). Ini akan saya kasihkan ke Komisi III,” ujar Dimyati.

Sejumlah anggota panja pun dengan kompak menyatakan, ”Belum, belum (dibaca).”

”Kalau belum kan harus dibaca dulu. Lalu disetujui atau tidaknya bagaimana? Ngomong satu-satu ke ruangan saya, gitu?” tanya Dimyati.

”Bukan begitu Ketua, itu (draf dan hasil telaah) kasih saja ke kami karena kami belum tahu. Rapat lagi atau tidak, itu setelah baca itu,” jawab Subyakto dari Fraksi Partai Demokrat.

Mendengar jawaban itu, Dimyati pun kembali bertanya, ”Perlu rapat lagi atau tidak?”

Setelah berkali-kali ditanya, barulah para anggota Panja RUU KPK menjawab, ”Perlu... perlu.”

Sejak awal rapat, anggota panja di Baleg terlihat enggan melanjutkan pembahasan draf RUU KPK. Sebab, sejak awal Komisi III tak mau menjelaskan alasan dan tujuan pengajuan usulan draf itu ke Baleg. Sorotan serta penolakan masif dari masyarakat juga membuat anggota Baleg enggan melanjutkan pembahasan.

Karena itulah, mayoritas anggota Panja RUU KPK di Baleg mengusulkan agar draf dikembalikan ke Komisi III. Namun, pengembalian dari Baleg ke komisi pengusul tidak diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

Sementara Komisi III juga terkesan enggan menarik draf RUU KPK dari Baleg. Sebagian anggota Komisi III bahkan meminta agar Baleg merumuskan ulang draf RUU KPK.

Jadi, bagaimana kesimpulannya? (Anita Yossihara)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau