Ya, jadi gimana
Saat itu, Dimyati yang memimpin rapat memang terlihat kebingungan menyimpulkan hasil rapat. Maklum, usulan yang disampaikan anggota Panja Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU KPK beragam. Ada yang minta draf RUU KPK langsung dikembalikan ke Komisi III sebagai pengusul, ada pula yang minta panja rapat satu kali lagi karena masih ada anggota Baleg yang belum membaca draf RUU KPK.
Saat Dimyati bertanya, anggota Panja RUU KPK malah saling melempar pernyataan yang berbeda. ”Saya kira tidak perlu rapat lagi, dikembalikan saja ke Komisi III,” kata Taufiq Hidayat dari Fraksi Partai Golkar.
Mendengar hal itu, para anggota Panja RUU KPK ada yang mengatakan perlu rapat lagi karena belum membaca draf RUU KPK, ada yang mengatakan tidak perlu rapat lagi.
”Ini kan sudah ada drafnya, sudah dibaca belum? Kalau sudah disetujui, saya ketok (palu). Ini akan saya kasihkan ke Komisi III,” ujar Dimyati.
Sejumlah anggota panja pun dengan kompak menyatakan, ”Belum, belum (dibaca).”
”Kalau belum kan harus dibaca dulu. Lalu disetujui atau tidaknya bagaimana? Ngomong satu-satu ke ruangan saya, gitu?” tanya Dimyati.
”Bukan begitu Ketua, itu (draf dan hasil telaah) kasih saja ke kami karena kami belum tahu. Rapat lagi atau tidak, itu setelah baca itu,” jawab Subyakto dari Fraksi Partai Demokrat.
Mendengar jawaban itu, Dimyati pun kembali bertanya, ”Perlu rapat lagi atau tidak?”
Setelah berkali-kali ditanya, barulah para anggota Panja RUU KPK menjawab, ”Perlu... perlu.”
Sejak awal rapat, anggota panja di Baleg terlihat enggan melanjutkan pembahasan draf RUU KPK. Sebab, sejak awal Komisi III tak mau menjelaskan alasan dan tujuan pengajuan usulan draf itu ke Baleg. Sorotan serta penolakan masif dari masyarakat juga membuat anggota Baleg enggan melanjutkan pembahasan.
Karena itulah, mayoritas anggota Panja RUU KPK di Baleg mengusulkan agar draf dikembalikan ke Komisi III. Namun, pengembalian dari Baleg ke komisi pengusul tidak diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Sementara Komisi III juga terkesan enggan menarik draf RUU KPK dari Baleg. Sebagian anggota Komisi III bahkan meminta agar Baleg merumuskan ulang draf RUU KPK.
Jadi, bagaimana kesimpulannya?