Panwaslu DKI Kembali Laporkan Pelanggaran Pilkada

Kompas.com - 05/10/2012, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panwaslu Jakarta, Ramdansyah, kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait pelanggaran dalam Pilkada DKI Jakarta. Kali ini, Dia melaporkan perihal black campaign yang ditujukan untuk pasangan Jokowi-Basuki.

"Kasus pertama adalah perihal selebaran gelap mengenai Jokowi-Basuki yang dilakukan di masa tenang," kata Ramdansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10/12) malam.

Untuk kasus selebaran gelap, Ramdansyah membawa serta seorang saksi pelapor bernama Supriyadi. Dia adalah anggota tim sukses pasangan Jokowi-Basuki yang menangkap SS, salah satu pelaku pengedar selebaran gelap yang berisi serangkaian daftar kegagalan Jokowi sebagai Wali Kota Solo. Supriyadi memergoki SS dan dua temannya yang masih buron mengedarkan selebaran tersebut di daerah Gunung Sahari.

"Tanggal 19 September silam saya mendapati pengedaran selebaran yang isinya berupa black campaign yang ditujukan untuk Jokowi-Basuki. Dari tiga orang, saya hanya berhasil menangkap satu orang, ya SS itu," kata Supriyadi.

"Dari keterangan SS, dia mengaku berasal dari Pat dan baru berada di Jakarta selama empat hari. Untuk pengedaran selebaran, dia dibayar 1,5 juta rupiah per hari," kata Supriyadi.

Saat menangkap SS, Supriyadi juga menemukan barang bukti berupa kumpulan selebaran dalam jumlah besar. "Di mobilnya saya menemukan sekitar 500 selebaran," ujarnya.

Sementara mengenai sosok di balik SS dan kedua kawannya, Supriyadi mengaku tidak tahu pasti. "Yang jelas kami sudah menangkap dan melaporkan ke Panwaslu, untuk urusan pengusutan kami serahkan ke kepolisian," katanya.

Senada dengan Supriyadi, Ramdansyah menyatakan bahwa Panwaslu sudah menetapkan bahwa kasus ini sudah memasuki ranah pidana. Setelah melakukan pemeriksaan selama dua minggu, kata dia, Panwaslu memutuskan persoalan ini sudah masuk ke ranah pidana. SS sebagai terlapor dikenai pasal tentang pelanggaran alat peraga kampanye yang mengandung SARA pada masa tenang Pasal 116 Ayat 1 dan 2 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Berita terkait dapat diikuti di topik : PILKADA DKI 2012

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau