Kasus korlantas polri

Djoko Janji Penuhi Panggilan Selanjutnya

Kompas.com - 05/10/2012, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya. Djoko mengaku mematuhi aturan hukum.

"Saya hari ini menjalankan proses hukum, maka itu kami mematuhi aturan hukum. Maka kami mengikuti proses hukum berikutnya," kata Djoko di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/10/2012) seusai diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih delapan jam. Selebihnya, Djoko tidak berkomentar, termasuk ketika ditanya soal materi pemeriksaannya hari ini.

KPK pertama kali memeriksa Djoko hari ini setelah pada Jumat pekan lalu, Djoko tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Belum diketahui kapan KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Djoko sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, -KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di Kepolisian.

Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.

Hari ini KPK tidak menahan Djoko. Ketua KPK, Abraham Samad di Makassar memastikan tidak akan menahan Djoko hari ini. Hal itu dikarenakan Abraham tidak dapat menandatangani surat penahanan Djoko karena sedang berada di Makassar, mengikuti pemakaman kakak iparnya. Menurut Abraham, surat penahanan harus ditandatangani paling tidak tiga pimpinan KPK.

Namun di kantor KPK hari ini hanya ada pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain. "Saya ada di Makassar, Pak Bambang berada di Samarinda, Adnan Pandu di Malaysia. Jadi yang ada di Jakarta hanya Pak Muqoddas dan Zulkarnain.

Jelas tidak bisa dilakukan penahanan hari ini, karena syaratnya minimal ada tiga pimpinan KPK. Kalau ke depannya, saya belum tahu kapan dijadwalkan," ujar Abraham siang tadi.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau