Simon Ferry Santoso
Novel dituduh terlibat kasus penembakan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada Februari 2004. Penembakan itu mengakibatkan satu orang meninggal dan beberapa orang luka-luka.
Upaya penangkapan tersebut mengundang pertanyaan. Mengapa kasus 8 tahun lalu baru diungkap sekarang?
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal atau luka-luka merupakan tindak pidana murni. Artinya, polisi tidak perlu menunggu laporan dari korban dan harus langsung menyidik. Mengapa selama 8 tahun, aparat kepolisian tidak mampu menyidik anggotanya sendiri yang diduga sebagai tersangka yang melakukan penembakan tersebut?
Profesionalitas polisi menangani kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi selama ini memang patut dipersoalkan. Mengapa dalam 8 tahun, aparat kepolisian baru ”membidik” Novel, yang juga menjadi penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto, upaya penangkapan terhadap Novel dilakukan saat ini karena ada laporan keberatan dari masyarakat. Selain itu, dugaan tindak pidana itu bukan delik aduan, tetapi delik pidana murni. ”Jadi, kapan pun bisa diproses sepanjang belum kedaluwarsa,” katanya.
Pertanyaan lebih lanjut, siapa korban yang ”tiba-tiba” melapor? Mengapa korban baru melapor sekarang? Mengapa korban mau melapor?
Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Thien Tibero menjelaskan, Dedi dan Irwansyah, korban penembakan, melalui pengacara Yuliswan melaporkan Novel pada 1 Oktober 2012 ke Polda Bengkulu. Pada 3 Oktober 2012, tim dari Polda Bengkulu melakukan prarekonstruksi kejadian. Tanggal 5 Oktober 2012, polisi berupaya menangkap Novel (Kompas, 7/10). Minggu (7/10) kemarin, Yuliswan mengatakan, penangkapan Novel jangan dipaksakan karena korban tak tahu persis penembaknya dan lokasi tepat penembakan itu terjadi.
Bukan main! Begitu cepat tanggap, polisi merespons laporan masyarakat tersebut. Di sisi lain, banyak korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum kepolisian. Dari catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, tahun 2011, setidaknya ada 23 kasus kekerasan dan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oknum polisi di beberapa wilayah. Tahun 2010, LBH Jakarta mencatat ada 18 kasus kekerasan dan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oknum kepolisian.
Menurut mantan Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, dari kasus-kasus itu, rata-rata tak ada respons yang baik dari kepolisian. Penyidik yang bersalah atau diduga melakukan tindak pidana tidak diproses. ”Laporan ke Propam pun sering kali mentok,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Nurkholis Hidayat, yang juga anggota Tim Pembela Novel dan KPK, motif penyidikan terhadap kasus penembakan yang dituduhkan kepada Novel saat ini dilatarbelakangi motif tak baik, yaitu kriminalisasi.
Nurkholis mengatakan, motif penyidikan seperti itu jelas menunjukkan aparat kepolisian tidak profesional. Upaya kriminalisasi itu sebenarnya merupakan bentuk tindak pidana.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah upaya penangkapan terhadap Novel merupakan kriminalisasi. Upaya penangkapan tersebut merupakan langkah penegakan hukum. ”Kriminalisasi itu membuat suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal,” katanya.
Jika motif benar-benar penegakan hukum, aparat kepolisian pun perlu cepat menangkap oknum-oknum polisi yang selama ini diduga banyak melakukan kekerasan atau tindak pidana lain. Cukup banyak laporan dari berbagai institusi, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta lembaga-lembaga bantuan hukum, terkait dengan kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan oknum anggota kepolisian.
Para korban yang mendapat perlakuan tidak baik dari aparat kepolisian, seperti kekerasan, bisa berbondong-bondong melaporkan kembali kasus-kasus dugaan kekerasan oknum kepolisian. Pernyataan yang mengatakan Kapolri tidak tahu dan tidak diberi tahu kedatangan pasukan polisi ke kantor KPK pada Jumat malam juga menimbulkan pertanyaan besar.