Kasus komisaris novel baswedan

Profesionalitas Aparat Polri Diuji

Kompas.com - 08/10/2012, 02:32 WIB

Simon Ferry Santoso

Upaya penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, dengan datangnya sejumlah aparat kepolisian ke kantor KPK, Jumat (5/10) malam, menimbulkan banyak pertanyaan.

Novel dituduh terlibat kasus penembakan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada Februari 2004. Penembakan itu mengakibatkan satu orang meninggal dan beberapa orang luka-luka.

Upaya penangkapan tersebut mengundang pertanyaan. Mengapa kasus 8 tahun lalu baru diungkap sekarang?

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal atau luka-luka merupakan tindak pidana murni. Artinya, polisi tidak perlu menunggu laporan dari korban dan harus langsung menyidik. Mengapa selama 8 tahun, aparat kepolisian tidak mampu menyidik anggotanya sendiri yang diduga sebagai tersangka yang melakukan penembakan tersebut?

Profesionalitas polisi menangani kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi selama ini memang patut dipersoalkan. Mengapa dalam 8 tahun, aparat kepolisian baru ”membidik” Novel, yang juga menjadi penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto, upaya penangkapan terhadap Novel dilakukan saat ini karena ada laporan keberatan dari masyarakat. Selain itu, dugaan tindak pidana itu bukan delik aduan, tetapi delik pidana murni. ”Jadi, kapan pun bisa diproses sepanjang belum kedaluwarsa,” katanya.

Pertanyaan lebih lanjut, siapa korban yang ”tiba-tiba” melapor? Mengapa korban baru melapor sekarang? Mengapa korban mau melapor?

Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Thien Tibero menjelaskan, Dedi dan Irwansyah, korban penembakan, melalui pengacara Yuliswan melaporkan Novel pada 1 Oktober 2012 ke Polda Bengkulu. Pada 3 Oktober 2012, tim dari Polda Bengkulu melakukan prarekonstruksi kejadian. Tanggal 5 Oktober 2012, polisi berupaya menangkap Novel (Kompas, 7/10). Minggu (7/10) kemarin, Yuliswan mengatakan, penangkapan Novel jangan dipaksakan karena korban tak tahu persis penembaknya dan lokasi tepat penembakan itu terjadi.

Bukan main! Begitu cepat tanggap, polisi merespons laporan masyarakat tersebut. Di sisi lain, banyak korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum kepolisian. Dari catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, tahun 2011, setidaknya ada 23 kasus kekerasan dan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oknum polisi di beberapa wilayah. Tahun 2010, LBH Jakarta mencatat ada 18 kasus kekerasan dan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oknum kepolisian.

Menurut mantan Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, dari kasus-kasus itu, rata-rata tak ada respons yang baik dari kepolisian. Penyidik yang bersalah atau diduga melakukan tindak pidana tidak diproses. ”Laporan ke Propam pun sering kali mentok,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Nurkholis Hidayat, yang juga anggota Tim Pembela Novel dan KPK, motif penyidikan terhadap kasus penembakan yang dituduhkan kepada Novel saat ini dilatarbelakangi motif tak baik, yaitu kriminalisasi.

Nurkholis mengatakan, motif penyidikan seperti itu jelas menunjukkan aparat kepolisian tidak profesional. Upaya kriminalisasi itu sebenarnya merupakan bentuk tindak pidana.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah upaya penangkapan terhadap Novel merupakan kriminalisasi. Upaya penangkapan tersebut merupakan langkah penegakan hukum. ”Kriminalisasi itu membuat suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal,” katanya.

Jika motif benar-benar penegakan hukum, aparat kepolisian pun perlu cepat menangkap oknum-oknum polisi yang selama ini diduga banyak melakukan kekerasan atau tindak pidana lain. Cukup banyak laporan dari berbagai institusi, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta lembaga-lembaga bantuan hukum, terkait dengan kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan oknum anggota kepolisian.

Para korban yang mendapat perlakuan tidak baik dari aparat kepolisian, seperti kekerasan, bisa berbondong-bondong melaporkan kembali kasus-kasus dugaan kekerasan oknum kepolisian. Pernyataan yang mengatakan Kapolri tidak tahu dan tidak diberi tahu kedatangan pasukan polisi ke kantor KPK pada Jumat malam juga menimbulkan pertanyaan besar. (adh)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau