JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya meminta izin Kepala Polri sebagai pimpinan tertinggi Polri sebelum mengangkat penyidik asal kepolisian yang bertugas di KPK sebagai pegawai tetap. Hal itu diungkapkan sesepuh Polri, Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman, Senin (8/10/2012), kepada wartawan, di kediamannya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut Noegroho, Kapolri memiliki kewenangan dalam memberikan penugasan kepada anggotanya. "Masalah anggota, penempatan anggota itu domainnya Polri, domainnya Kapolri," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Ia menilai, persoalan antara Polri dan KPK semakin meruncing saat pimpinan KPK mengeluarkan SK Pengangkatan Pegawai Tetap KPK pada 1 Oktober 2012. Sejumlah penyidik berlatar belakang kepolisian yang ditugaskan sebagai penyidik KPK diangkat sebagai pegawai tetap.
"Kemudian tanggal 2 Oktobernya baru dilaporkan ke Kapolri. Ini keliru, wong dia polisi kok," katanya.
Urusan pengangkatan ini, lanjutnya, seharusnya dibicarakan dengan Kapolri. Bagaimanapun perwira-perwira menengah yang menjadi penyidik KPK tetap anggota kepolisian yang ditempatkan untuk membantu tugas KPK.
Selain itu, menurut Noegroho, setiap penempatan anggota Polri berlaku masa penugasan. Jika dibutuhkan kembali oleh korpsnya, anggota tersebut bisa ditarik kembali.
"Adalah hal yang wajar dan biasa anggota yang menjadi tetap di KPK, tetapi itu penugasan. Penugasan ini ada masa waktunya dan kemudian kemampuannya diberikan sebagai penyidik. Inilah yang mesti dipahami adalah masalah internal di kepolisian," kata Noegroho.
Seperti diketahui, pada pertengahan September lalu, Polri menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Dari 20 orang yang ditarik, sebanyak lima orang belum melapor ke Polri karena berkeinginan menjadi pegawai tetap KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pekan lalu, mengungkapkan, sebanyak 28 penyidik KPK asal Polri diangkat menjadi pegawai tetap.
Berita terkait dinamika dua lembaga ini dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik
Polisi vs KPK