Solusi SBY Diharapkan Akhiri Ruwetnya Polri Vs KPK

Kompas.com - 09/10/2012, 04:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima solusi SBY terkait ketegangan antara KPK dan Polri secara normatif berguna bagi penyelesaian kisruh antarlembaga untuk jangka pendek.

"Meskipun langkah itu terlambat karena terlanjur menguras energi publik dan mempertontonkan betapa koordinasi penegakan hukum dan penyelenggaraan negara yang amburadul, ruwet, dan tidak pasti," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.

Menurutnya, SBY tampak jelas tidak suka dikritik dalam soal ini. Namun dia dinilai beruntung dengan kebiasaannya merespons di ujung masalah, untuk memetik insentif politik dari ketegangan KPK-Polri.

"Cara ini sudah berulang kali terjadi. Selain itu, menegaskan kepemimpinan antikorupsi dengan tindakan, sebagai kepala negara dan pemerintahan, SBY harus bertindak cepat dalam menyikapi berbagai soal," ujar Hendardi.

Sementara Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Nanat Fatah Natsir meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat supaya mengambil hikmah dari pidato SBY.

"Ambil hikmahnya saja supaya penanganan kasus apa pun harus cepat dan tepat. Kalau presiden cepat memberi instruksi terkait pengusutan dugaan korupsi simulator, tentu hal ini tidak akan terjadi," kata Nanat.

Nanat mengatakan, SBY sudah sempat memberikan pernyataan saat pidato menjelang 17 Agustus 2012 supaya KPK-Polri bersinergi. Namun, dia menilai pernyataan itu masih kurang jelas dan tegas sehingga ditafsirkan kedua belah pihak berbeda.

"Kalau sejak dulu presiden langsung menginstruksikan agar kasus dugaan korupsi simulator ditangani KPK, mungkin kejadian 5 Oktober lalu tidak perlu terjadi," kata mantan Rektor UIN Bandung itu.

Meski begitu, Nanat menyatakan dukungannya terhadap sikap SBY terkait konflik KPK-Polri.

"Sikap presiden sebagai seorang negarawan sangat positif, jernih dan tidak berpihak. Presiden mendudukkan perkara itu secara pas," pujinya.

Secara garis besar, ada beberapa hal yang disampaikan SBY dalam pidatonya. Pertama, yang paling tepat untuk menangani kasus dugaan korupsi adalah KPK. Kedua, SBY menilai bahwa kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diduga melibatkan Kompol Novel Baswedan sangat tidak tepat waktu dan caranya karena sudah terjadi delapan tahun lalu.

SBY juga mempertanyakan upaya revisi undang-undang KPK yang saat ini dilakukan DPR. Menurutnya, DPR harus menjelaskan apa saja yang akan direvisi, jangan sampai revisi undang-undang itu justru memperlemah KPK.

Terakhir, SBY menyerukan agar KPK-Polri memperbarui nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi dan melakukan penataan penyidik Polri yang ada di KPK.

Berita terkait dapat diikuti di topik: KPK Vs Polri.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau