Penyidik kpk

Novel, Penyidik "Gemilang" yang Tersandung Kasus

Kompas.com - 09/10/2012, 09:54 WIB

Komisaris Novel Baswedan yang bekerja secara ”tertutup” selama ini kini tiba-tiba menjadi terkenal. Novel dikenal sebagai salah satu penyidik yang berprestasi gemilang di KPK. Kasus-kasus dugaan korupsi ”berkelas” pernah ia tangani.

Novel berperan utama dalam mengungkap korupsi skala besar, seperti suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan politisi satu partainya, Angelina Sondakh. Novel ikut memimpin penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu yang sempat melawan saat ditangkap tangan menerima suap dari anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Di hampir semua penangkapan koruptor kelas kakap, Novel ikut langsung di lapangan. Sejumlah operasi tangkap tangan KPK dipimpin oleh Novel. Yang paling fenomenal tentu kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Novel menjadi penyidik yang ikut memimpin penggeledahan di Markas Korlantas, Jakarta (Kompas, 7/10).

Akan tetapi, Novel kini tersangkut kasus dugaan pidana. Ia diduga terlibat kasus penembakan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada Februari 2004. Salah satu tersangka pencuri tewas dan beberapa mengalami luka-luka. Pihak penyidik Polda Bengkulu kini siap menjerat Novel.

Sungguh sayang, penyidik pilihan Polri untuk penugasan khusus di KPK kini tersandung kasus dugaan pidana. Selama ini, Polri selalu menyebutkan bahwa penyidik-penyidik yang dikirim ke KPK merupakan penyidik-penyidik terbaik.

Para penyidik itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian terbaik, dididik dan dilatih khusus untuk menjadi penyidik profesional. Penugasan para penyidik Polri di KPK itu tidak ”main-main”. Penugasan tersebut juga sebenarnya merupakan sebuah jenjang promosi jabatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, penyidik Polri di KPK memerlukan promosi karier. Mereka tak hanya dipersiapkan menjadi penyidik, melainkan juga menjadi pemimpin di jajaran kepolisian.

Lalu, mengapa Novel dapat lolos seleksi menjadi penyidik di KPK jika sudah diketahui bermasalah? Novel pernah menjalani sidang kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu.

Bahkan, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto, upaya penangkapan terhadap Novel pada Jumat malam lalu juga tidak terlepas dari proses penyidikan yang dilakukan pada tahun 2004.

”Berasal kami sidik 2004. (Saat itu), terjadi penembakan yang murni tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia,” kata Dedy.

Jika sudah diketahui Novel pernah mengalami masalah dan diduga terkait tindak pidana, mengapa Novel tetap dapat lolos seleksi internal Polri untuk menjadi penyidik di KPK? Bukankah proses seleksi di Polri sebenarnya cukup ketat?

Bahkan, sejak tahun 2004 Novel juga sudah mengalami kenaikan pangkat.

Sebagai Kasatserse Polresta Bengkulu, Novel yang kala itu berpangkat inspektur satu juga naik pangkat. Kini Novel berpangkat komisaris atau perwira menengah.

Terkait proses seleksi itu, Sutarman mengatakan, rekam jejak calon penyidik yang disaring untuk menjadi penyidik KPK berasal dari masing-masing daerah atau polda. Penyidik-penyidik itu kemudian dikirim ke bagian Sumber Daya Manusia Polri untuk pembinaan personel.

Apakah Polri benar-benar menyeleksi dan memberikan penyidik yang terbaik untuk KPK? Sutarman mengakui, dalam proses seleksi dan melihat rekam jejak calon penyidik, kasus-kasus yang dialami penyidik kadang belum muncul.

”Kadang-kadang, sudah sekolah, kasus lama muncul sehingga harus diberhentikan dari sekolah,” katanya.(Ferry Santoso)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau