MOU Harus Mengikat KPK-Polri

Kompas.com - 10/10/2012, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Wewenang Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai berimpit dan berpotensi besar terjadi tumpang-tindih. Perlu nota kesepahaman baru antara KPK dan Polri yang sifatnya mengikat untuk mengatasi sengketa kewenangan kedua lembaga tersebut.

”Saya menilai, salah satu kesimpulan penting pidato Presiden adalah permintaan beliau agar KPK dan Polri segera memperbarui MOU (nota kesepahaman) dan menaati MOU baru yang nanti dihasilkan itu,” kata Erlyn Indarti, Guru Besar Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/10) di Jakarta.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin malam lalu di Istana Negara, menyampaikan pandangannya terkait hubungan KPK dan Polri. Ia menyatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ditangani sepenuhnya oleh KPK. Ia juga meminta Polri dan KPK memperbarui MOU.

Menurut Erlyn yang mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional, KPK dan Polri masing-masing memiliki undang-undang yang mengatur keberadaan mereka. Meski demikian, ada tugas dan kewenangan mereka yang berimpit sehingga kekisruhan yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri bisa terulang.

”Polri dan KPK harus bersepakat lewat MOU. Nah, MOU sebelum ini terbukti tidak cukup untuk mencegah konflik sehingga harus diperbarui,” paparnya.

Sebelumnya ada kesepakatan bersama antara kejaksaan, Polri, KPK Nomor KEP-049/A/JA/03/2012, Nomor B/23/III/2012, dan Nomor SP3-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kesepakatan yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 itu antara lain mengatur tentang koordinasi penyidikan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK. Meski demikian, tetap saja terjadi konflik kewenangan dalam menyidik kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Sementara Polri menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kekuatan hukum

Menurut Erlyn, MOU baru yang nanti dibuat Polri dan KPK sebagai sesuatu yang memiliki kekuatan hukum. Ia tidak setuju dengan pandangan bahwa MOU antara KPK dan Polri tidak memiliki kekuatan mengikat.

Ketua Bersama Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Theofransus Litaay, di Salatiga, Jawa Tengah, mengatakan, pidato Presiden pada Senin malam itu harus jadi acuan bagi lembaga penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan dalam bekerja.

Dia mengatakan, hal-hal yang menjadi kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus dicermati. Jika kewenangan KPK itu benar-benar dipahami, seharusnya konflik antara KPK dan Polri tak perlu terjadi.

Mengenai kasus penyidik Polri yang bertugas di KPK, Novel Baswedan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir memandang perlu penundaan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan, proses hukum terhadap Novel akan dilihat lebih lanjut. ”Kita fokus pada penanganan masalah yang terjadi untuk bagaimana efektivitas membasmi korupsi. Itu dulu kita prioritaskan,” katanya. (ato/ana/why/uti)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau