Kasus angie

Semula, Uang akan Diberikan untuk Anggota Komisi VIII, Oheo

Kompas.com - 11/10/2012, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah baru muncul dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh. Mantan Staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang membenarkan ada anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dengan nama samaran Oheo yang terlibat kongkalingkong dengan Grup Permai.

Hal ini disampaikan Rosa saat bersaksi dalam persidangan kasus Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2012). Mulanya, pengacara Angelina, Tengku Nasrullah mengkonfirmasi keterangan Rosa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan di KPK. Dalam BAP tersebut, menurut Nasrullah, Rosa mengatakan semula akan memberikan uang ke anggota Komisi VIII DPR bernama samaran Oheo melalui staf Grup Permai lainnya yang bernama Bayu Widjojongko.

"Saudara bilang tidak jadi ke Oheo, ini maksudnya apa? " kata Nasrullah.

Kemudian Rosa menjelaskan, uang yang seharusnya menjadi jatah Oheo itu tidak jadi diberikan karena digunakan untuk membayar Angelina yang dianggapnya lebih mendesak. "Karena mendesak, tidak ada, uang ke anggota Komisi VIII dikasihin ke Ibu (Angelina)," ujar Rosa.

Nasrullah lalu kembali bertanya, apakah Rosa sudah memastikan kepada Bayu kalau uang yang semula untuk Oheo itu benar-benar disampaikan ke Angelina. Pasalnya, menurut Nasrullah, dalam berita acara pemeriksaan, Bayu mengaku menyerahkan uang itu ke Oheo.

"Ini di BAP Bayu, Bayu mengaku diserahkan ke Oheo, apa saudara konfirmasi ke Bayu?" tanya Nasrullah.

Kemudian Rosa menjawab tidak melakukan konfirmasi ke Bayu. Menurut Rosa, penyerahan uang dari Grup Permai ke Angelina memang selalu melalui orang lain. Biasanya, uang diberikan oleh staf Grup Permai, baik staf keuangan, staf marketing, sopir, atau pesuruh lainnya kepada orang suruhan Angelina.

"Biar aman," kata Rosa menirukan Angelina saat ditanya mengapa penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung.

Rosa juga mengaku tidak pernah mengecek kembali kepada bawahannya apakah uang sudah sampai pada orang yang dimaksud atau tidak. Jika uang belum sampai, katanya, pasti Angelina atau Muhammad Nazaruddin selaku bos Grup Permai akan bertanya kepadanya,

Dalam persidangan, Rosa tidak menjelaskan siapa anggota DPR bernama samaran Oheo seperti yang dikatakannya dalam BAP itu. Namun, mantan terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games ini mengaku tidak hanya berhubungan dengan Angelina dalam kepengurusan proyek.

Ada anggota DPR lain di hampir semua komisi yang bekerjasama dengan Grup Permai. Sebelumnya Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis menyebut sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR yang berhubungan dengan Grup Permai. Mereka yang disebut Yulianis adalah Abdul Kadir Karding, Zulkarnaen Djabar, dan Said Abdullah. Yulianis juga menyebut anggota Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, dan pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau