Menkominfo: Telkomsel Bisa Ikut Seleksi 3G

Kompas.com - 12/10/2012, 15:56 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjelaskan bahwa Telkomsel tetap akan bisa ikut seleksi lelang kanal 3G di frekuensi 2.100 MHz. Meski Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa status Telkomsel pailit.

"Telkomsel tetap bisa ikut seleksi 3G karena statusnya belum inkrah (putusan hukum tetap)," kata Tifatul saat ditemui Kompas.com di Rapat Koordinasi BUMN Yogyakarta, Kamis (11/10/2012) kemarin.

Menurut Tifatul, Telkomsel tetap bisa ikut seleksi kanal 3G meski putusan kasasi dari Mahkamah Agung belum selesai. Hal itu disebabkan tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa seleksi kanal 3G bisa ditunda hanya gara-gara salah satu operator statusnya dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, pihaknya juga akan tetap menghormati keputusan hukum khususnya dalam putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Jadi seleksi akan dilakukan secepatnya, semoga November ini bisa jalan," tambahnya.

Sekadar catatan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendukung langkah Komisi I yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunda seleksi kanal 3G di spektrum frekuensi 2.100MHz sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi kasus pailit yang menimpa Telkomsel.

Komisi XI secara terang mendukung Telkomsel karena anak perusahaan Telkom ini merupakan aset negara yang harus dijaga.

Kuasa Hukum Telkomsel, Muhtar Ali, mengatakan, kemungkinan besar Mahkamah Agung menerima berkas kasasi pekan ini. "Keputusan kasasi keluar paling lambat 60 hari setelah Mahkamah Agung menerima berkas," ujar Muhtar.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewabroto sebelumnya telah menyatakan, pihaknya mengundur seleksi 3G sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menurut Gatot, ada dua faktor penyebab pengunduran seleksi 3G ini. "Faktor internalnya adalah penyempurnaan dokumen dan aturan seleksi oleh Kemkominfo. Sementara faktor eksternalnya adalah keputusan pailit yang dijatuhkan kepada Telkomsel," ucapnya.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi Tambahan Pita Frekuensi 2.100MHz yang dibuat Kemkominfo, tertulis bahwa sebuah perusahaan yang hendak mengikuti seleksi 3G tidak boleh dalam status pailit.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012 atas permohonan dari PT Prima Jaya Informatika, yang mendistribusikan kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa edisi Prima. Pengadilan menilai Telkomsel tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur.

PT Prima Jaya Informatika sendiri menuduh Telkomsel berutang Rp 5,260 miliar dan memutus kontrak kerja sama secara sepihak. Dari 5 operator berlisensi 3G, Telkomsel-lah yang paling menginginkan sisa kanal 3G yang tersisa di frekuensi 2.100MHz. Telkomsel merasa pihaknya membutuhkan tambahan spektrum frekuensi karena harus melayani pelanggan yang terus bertambah.

Saat ini saja jumlah pengguna Telkomsel mencapai 120 juta. Seleksi 3G kali ini menggunakan metode kontes kecantikan (beauty contest). Metode ini memprioritaskan alokasi dua blok 3G kepada operator seluler yang paling membutuhkan tambahan spektrum. Parameter kebutuhan itu bisa dilihat dari jumlah spektrum yang telah digunakan, jumlah pelanggan, infrastruktur, dan kepatuhan mereka terhadap peraturan.

Jaringan 3G di spektrum frekuensi 2,1 GHz memiliki total rentang pita 60MHz yang terbagi dalam 12 blok kanal. Setiap blok memiliki rentang pita 5MHz. Sebanyak 10 blok kanal sudah teralokasi untuk lima operator seluler pemegang lisensi 3G, yaitu Telkomsel di blok 4 dan 5, Indosat di 7 dan 8, XL Axiata di 9 dan 10, Axis Telekomunikasi Indonesia di 2 dan 3, dan Hutchison CP Telecommunications (Tri) di 1 dan 6. Blok 11 dan 12 hingga kini belum dialokasikan untuk operator seluler. Nah, kedua blok inilah yang diperebutkan oleh lima operator seluler berlisensi 3G.

Ikuti Artikel Terkait Lainnya di Topik TELKOMSEL DIPAILITKAN

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau