Megawati Minta SBY Realistis Lihat Narkotika

Kompas.com - 14/10/2012, 09:53 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta Presiden SBY lebih realistis dalam memandang hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika, meskipun pemberian grasi itu menjadi hak prerogatif Presiden. Menurut Megawati, harus dilihat dampak dari narkotika.

Megawati mengatakan, yang mencuat di media belakangan ini yakni hukuman mati tidak bisa lagi dipakai di Indonesia lantaran dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun, kata dia, tidak dibicarakan mereka yang telah menjadi korban setelah menjadi pecandu narkoba.

"Mari kita coba hitung, berapa banyak sebetulnya dari pengguna yang 5 juta itu atau sebelumnya yang sudah meninggal karena jadi pecandu? Maka perlukan grasi diberikan atas nama HAM kepada mereka yang justru mengedar?," kata Megawati setelah penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDIP di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/10/2012).

Megawati menceritakan, ketika menjabat Presiden, dirinya juga pernah berhadapan dengan situasi di mana ada pengedar narkoba yang dihukum mati. Megawati mengaku ketika itu berat menghadapi situasi tersebut.

"Tapi saya gunakan nurani dan pertimbangkan korban yang lebih banyak. Bayangkan saja seperti apa kepedihan dari keluarga yang kehilangan mereka yang menjadi pengidap. Dan jangan lupa narkoba seperti penyakit laten karena disitu juga bagaimana HIV berbaur," pungkas putri proklamator Soekarno itu.

Seperti diberitakan, keputusan Rakernas II, PDIP meminta agar Presiden tidak menggunakan hak grasinya, baik kepada produsen maupun pengedar narkoba. Rekomendasi itu menyikapi sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi kepada dua sindikat narkoba, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Meirika Pranola alias Ola. Grasi tersebut membatalkan hukuman mati Deni dan Ola menjadi hukuman seumur hidup.

Deni dan Ola pada Agustus 2000 dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka saudara sepupu. Saat itu Ola berumur 30 tahun dan Deni 28 tahun. Saudara mereka, Rani Andriani, juga dijatuhi hukuman mati. Mereka terbukti bersalah berupaya menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan London, 12 Januari 2000 .

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, grasi yang diberikan Presiden mempertimbangkan banyak hal, antara lain faktor kemanusiaan. Namun, pemberian grasi terhadap terpidana narkoba pada prinsipnya tidak akan membuat terpidana menghirup udara bebas di luar penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau