JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menginventarisasi narapidana terpidana mati dalam kasus narkotika. Eksekusi mati terhadap narapidana mati dapat dilakukan jika narapidana tersebut tidak memiliki hak upaya hukum lagi.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kepada pers seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
"Eksekusi mati dapat dilakukan jika upaya hukum, baik biasa maupun luar biasa, sudah tidak dapat ditempuh," kata Basrief saat ditanya mengapa eksekusi mati terhadap narapidana narkotika terkesan lambat dilakukan.
Basrief menambahkan, sebelum mengeksekusi mati terpidana mati, hak-hak terpidana harus dipenuhi. Misalnya, permintaan terakhir terpidana untuk bertemu keluarga. "Ada keluarga yang sakit sehingga memerlukan waktu lagi," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang