Koruptor jadi pejabat

Mantan Koruptor Jadi Pejabat, Menpan Buat Surat Edaran

Kompas.com - 16/10/2012, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait pengangkatan mantan koruptor menjadi pejabat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengimbau kepala daerah untuk menjaga semangat birokrasi yang bersih dan pemberantasan korupsi.

"Nanti kita buat imbauan dalam menjaga semangat birokrasi dan pemberantasan korupsi. Kalau dari kami, ya itu akan ada surat edaran. Sebab, kasus itu memang tidak ketat memperhatikan soal etika," ujar Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Baru-baru ini, Azirwan, mantan narapidana kasus pengalihan fungsi di Pulau Bintan, dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau.

Azwar yakin, meski tidak mengikat secara hukum, surat edaran itu selalu dipatuhi aparat di bawahnya. "Surat edaran yang sudah-sudah selalu dipatuhi," ucapnya. Untuk jangka panjangnya, lanjut Azwar, kementeriannya juga mulai mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Kode Etik Pejabat.

Rancangan undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Azwar menyadari bahwa peraturan pemerintah itu tidak lagi memadai untuk meningkatkan etika para birokrat.

Di dalam peraturan itu, terdapat pasal yang mengatur soal diperbolehkannya PNS diaktifkan kembali seusai menjalani masa tahanan jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Azirwan sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010. Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, promosi itu mencederai hukum dan keadilan. Azirwan sudah sepatutnya dipecat secara tidak hormat untuk menjamin rasa keadilan bagi PNS lainnya yang bersih.

"Promosi untuk koruptor (Azirwan) di lingkungan pemerintah pada prinsipnya justru menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dan sekaligus akan mengurangi pemberian efek jera dan sanksi sosial kepada koruptor," kata Emerson.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, Azirwan tidak sepatutnya naik jabatan karena selama dua tahun terakhir sebagai mantan narapidana tidak memiliki rekam jejak yang baik.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau