JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap terkait penganggaran proyek di Kemendiknas serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Kedua pejabat itu adalah Sekretaris Dikti Kemendiknas Haris Iskandar dan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Dikti Dadang Sudiyarto. Keduanya dijadwalkan bersaksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2012).
"Saksinya, ada dari Dikti, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Haris Iskandar, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Dikti Dadang Sudiyarto," kata anggota tim pengacara Angie saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2012).
Nama dua pejabat Dikti ini disebut dalam surat dakwaan Angie yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Surat dakwaan itu menyebutkan kalau Angelina memprakarsai pertemuan antara anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Mindo Rosalina Manulang, dengan Haris Iskandar.
Tindak lanjut dari perkenalan tersebut, selanjutnya Mindo Rosalina dapat langsung menghubungi Haris dan menanyakan perkembangan pengajuan usulan anggaran proyek pembangunan atau pengadaan pada program pendidikan tinggi yang diusulkan Dikti untuk APBN-P 2010 dan APBN 2011.
Sebelum memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Angelina disebut membuat kesepakatan-kesepakatan dengan Mindo selaku orang suruhan Nazaruddin. Angelina sepakat untuk menggiring anggaran di Kemendiknas serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga nilai anggaran dan program kegiatan di dua kementerian tersebut disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Atas jasanya itu, Angie meminta fee atau imbalan lima persen dari nilai proyek.
Kepada Rosa, Angelina meminta agar Grup Permai membuat daftar program kegiatan yang diinginkan. Khusus untuk proyek di Dikti, harus dilengkapi dengan proposal usulan kegiatan dari universitas-universitas yang disampaikan ke Biro Perencanaan Dikti. Sebab, jika usulan dari universitas belum ada, tidak bisa dilakukan pembahasan di DPR.
Atas persyaratan itu, Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk mengecek ke Biro Perencanaan Ditjen Dikti dan menemui beberapa rektor terkait pengajuan proposal usulan dari universitas ke Dikti. Setelah pengecekan tersebut, Angelina memperkenalkan Rosa dan Haris Iskandar.
Angelina juga disebut dalam dakwaan beberapa kali memanggil Haris dan Dadang Sudiyarto ke kantor DPR untuk membahas alokasi anggaran yang akan diusulkan Kemendiknas. Angie pun meminta agar Haris dan Dadang memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap beberapa perguruan tinggi yang diusulkan.
Dalam persidangan hari ini, bukan hanya Haris dan Dadang yang akan diperiksa sebagai saksi. Tim jaksa KPK juga menghadirkan karyawan Grup Permai, Dadang Hermawan, Lutfi Adriansyah, dan Dewi Utari. Mereka dianggap tahu seputar aliran dana dari perusahaan itu ke Angie. Adapun Lutfi dan Dadang pernah diminta beberapa kali mengantarkan paket uang untuk Angelina dan I Wayan Koster.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang