Dua Pejabat Dikti Jadi Saksi Angie Pagi Ini

Kompas.com - 18/10/2012, 07:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap terkait penganggaran proyek di Kemendiknas serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh.

Kedua pejabat itu adalah Sekretaris Dikti Kemendiknas Haris Iskandar dan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Dikti Dadang Sudiyarto. Keduanya dijadwalkan bersaksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2012).

"Saksinya, ada dari Dikti, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Haris Iskandar, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Dikti Dadang Sudiyarto," kata anggota tim pengacara Angie saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2012).

Nama dua pejabat Dikti ini disebut dalam surat dakwaan Angie yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Surat dakwaan itu menyebutkan kalau Angelina memprakarsai pertemuan antara anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Mindo Rosalina Manulang, dengan Haris Iskandar.

Tindak lanjut dari perkenalan tersebut, selanjutnya Mindo Rosalina dapat langsung menghubungi Haris dan menanyakan perkembangan pengajuan usulan anggaran proyek pembangunan atau pengadaan pada program pendidikan tinggi yang diusulkan Dikti untuk APBN-P 2010 dan APBN 2011.

Sebelum memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Angelina disebut membuat kesepakatan-kesepakatan dengan Mindo selaku orang suruhan Nazaruddin. Angelina sepakat untuk menggiring anggaran di Kemendiknas serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga nilai anggaran dan program kegiatan di dua kementerian tersebut disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Atas jasanya itu, Angie meminta fee atau imbalan lima persen dari nilai proyek.

Kepada Rosa, Angelina meminta agar Grup Permai membuat daftar program kegiatan yang diinginkan. Khusus untuk proyek di Dikti, harus dilengkapi dengan proposal usulan kegiatan dari universitas-universitas yang disampaikan ke Biro Perencanaan Dikti. Sebab, jika usulan dari universitas belum ada, tidak bisa dilakukan pembahasan di DPR.

Atas persyaratan itu, Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk mengecek ke Biro Perencanaan Ditjen Dikti dan menemui beberapa rektor terkait pengajuan proposal usulan dari universitas ke Dikti. Setelah pengecekan tersebut, Angelina memperkenalkan Rosa dan Haris Iskandar.

Angelina juga disebut dalam dakwaan beberapa kali memanggil Haris dan Dadang Sudiyarto ke kantor DPR untuk membahas alokasi anggaran yang akan diusulkan Kemendiknas. Angie pun meminta agar Haris dan Dadang memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap beberapa perguruan tinggi yang diusulkan.

Dalam persidangan hari ini, bukan hanya Haris dan Dadang yang akan diperiksa sebagai saksi. Tim jaksa KPK juga menghadirkan karyawan Grup Permai, Dadang Hermawan, Lutfi Adriansyah, dan Dewi Utari. Mereka dianggap tahu seputar aliran dana dari perusahaan itu ke Angie. Adapun Lutfi dan Dadang pernah diminta beberapa kali mengantarkan paket uang untuk Angelina dan I Wayan Koster.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau