DPR Setujui RUU Pangan

Kompas.com - 19/10/2012, 04:21 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (18/10), menyetujui Rancangan Undang- Undang Pangan disahkan menjadi undang-undang. Dengan undang-undang baru itu, Indonesia dapat mengatur kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.

Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan itu diambil dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, di Jakarta, Kamis (18/10). Hadir pada rapat paripurna tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Ketua Komisi IV DPR Muhammad Romahurmuziy mengatakan, persetujuan DPR terhadap RUU Pangan menjadi UU pada hari ini merupakan kado terhadap peringatan Hari Pangan Sedunia yang tahun ini diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Menurut dia, melalui UU Pangan yang baru saja disahkan, bangsa Indonesia dapat mengatur kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sendiri, yang tidak terpengaruh oleh negara lain.

Salah satu pasal yang penting adalah pembangunan sistem peringatan dini dampak perubahan iklim. Dalam pasal ini, pemerintah wajib melakukan prakiraan iklim untuk mengantisipasi gagal panen.

Hari Pangan

Sementara itu Wakil Presiden Boediono saat memberikan sambutan dalam puncak peringatan Hari Pangan Sedunia Ke-32 di Palangkaraya mengatakan, keran impor pangan tak boleh ditutup jika tujuannya adalah mengamankan stok di dalam negeri.

Impor adalah satu-satunya katup pengaman jika, karena beberapa sebab, produksi pangan di dalam negeri tiba-tiba turun. Meski demikian, impor tetap harus diupayakan menurun.

”Impor harus ditargetkan menurun secara bertahap seiring keberhasilan meningkatkan produksi pangan di dalam negeri,” ujarnya.

Dalam merealisasikan swasembada pangan, stok harus selalu diamankan sehingga persediaannya senantiasa mencukupi dengan harga yang terjangkau mayoritas konsumen. Indonesia harus berusaha sekuat tenaga untuk tidak tergantung pada pasar dunia dalam sektor pangan.

”Kita bahkan harus menargetkan posisi surplus yang aman. Upaya mencapai swasembada beras, gula, jagung, kedelai, dan daging harus dilakukan dengan sungguh-sungguh,” tuturnya. Oleh karena itu, diperlukan komitmen tinggi dari semua pihak untuk mewujudkan target tersebut.

”Sasaran-sasarannya tentu harus tetap realistis. Tidak hanya sekadar melarang impor tanpa memperhatikan kecukupan suplai dan kestabilan harga di dalam negeri,” ujarnya. Sebab, jika terjadi kelangkaan pangan dan gejolak harga meski hanya dalam waktu singkat, kerawanan akan timbul.

”Konsekuensinya yakni gejolak sosial yang sulit dikendalikan. Di negara mana pun, gejolak pangan identik dengan gejolak sosial,” kata Boediono. Dengan situasi dunia dan iklim yang serba tidak pasti saat ini, stok pangan nasional harus mencukupi setiap saat.

Oleh karena itu, Boediono meminta semua pihak jangan pernah menempatkan Indonesia di posisi yang terbuka terhadap risiko ketidakstabilan politik dan keamanan.

”Sebab, itu berarti bangsa Indonesia dibiarkan tersandera penyebab kekurangan pangan dan kelaparan nomor wahid,” katanya. (CAS/BAY/ANTARA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau