Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan itu diambil dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, di Jakarta, Kamis (18/10). Hadir pada rapat paripurna tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Ketua Komisi IV DPR Muhammad Romahurmuziy mengatakan, persetujuan DPR terhadap RUU Pangan menjadi UU pada hari ini merupakan kado terhadap peringatan Hari Pangan Sedunia yang tahun ini diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Menurut dia, melalui UU Pangan yang baru saja disahkan, bangsa Indonesia dapat mengatur kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sendiri, yang tidak terpengaruh oleh negara lain.
Salah satu pasal yang penting adalah pembangunan sistem peringatan dini dampak perubahan iklim. Dalam pasal ini, pemerintah wajib melakukan prakiraan iklim untuk mengantisipasi gagal panen.
Sementara itu Wakil Presiden Boediono saat memberikan sambutan dalam puncak peringatan Hari Pangan Sedunia Ke-32 di Palangkaraya mengatakan, keran impor pangan tak boleh ditutup jika tujuannya adalah mengamankan stok di dalam negeri.
Impor adalah satu-satunya katup pengaman jika, karena beberapa sebab, produksi pangan di dalam negeri tiba-tiba turun. Meski demikian, impor tetap harus diupayakan menurun.
”Impor harus ditargetkan menurun secara bertahap seiring keberhasilan meningkatkan produksi pangan di dalam negeri,” ujarnya.
Dalam merealisasikan swasembada pangan, stok harus selalu diamankan sehingga persediaannya senantiasa mencukupi dengan harga yang terjangkau mayoritas konsumen. Indonesia harus berusaha sekuat tenaga untuk tidak tergantung pada pasar dunia dalam sektor pangan.
”Kita bahkan harus menargetkan posisi surplus yang aman. Upaya mencapai swasembada beras, gula, jagung, kedelai, dan daging harus dilakukan dengan sungguh-sungguh,” tuturnya. Oleh karena itu, diperlukan komitmen tinggi dari semua pihak untuk mewujudkan target tersebut.
”Sasaran-sasarannya tentu harus tetap realistis. Tidak hanya sekadar melarang impor tanpa memperhatikan kecukupan suplai dan kestabilan harga di dalam negeri,” ujarnya. Sebab, jika terjadi kelangkaan pangan dan gejolak harga meski hanya dalam waktu singkat, kerawanan akan timbul.
”Konsekuensinya yakni gejolak sosial yang sulit dikendalikan. Di negara mana pun, gejolak pangan identik dengan gejolak sosial,” kata Boediono. Dengan situasi dunia dan iklim yang serba tidak pasti saat ini, stok pangan nasional harus mencukupi setiap saat.
Oleh karena itu, Boediono meminta semua pihak jangan pernah menempatkan Indonesia di posisi yang terbuka terhadap risiko ketidakstabilan politik dan keamanan.
”Sebab, itu berarti bangsa Indonesia dibiarkan tersandera penyebab kekurangan pangan dan kelaparan nomor wahid,” katanya.