JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Riau Rusli Zainal dimintai keterangan Komisi Pemberantasam Korupsi selama kurang lebih delapan jam, Jumat (19/10/2012). Rusli dimintai keterangan terkait penyelidikan dua perkara, yakni proyek pengadaan stadion utama Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan hutan di Kabupaten Sia dan Palelawan, Riau.
Seusai dimintai keterangan, Rusli tidak membeberkan materi pertanyaan yang diajukan penyelidik KPK. "Saya hanya memberi penjelasan saja," ujarnya saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Rusli, penyelidik KPK mengajukan sekitar 14 hingga 17 pertanyaan. Politikus Partai Golkar itu enggan menjelaskan soal aliran dana terkait dua perkara yang diselidiki KPK tersebut. "Enggak, gak ada itu," ucap Rusli kemudian masuk ke dalam mobil Innova putih yang ditumpanginya.
Bersamaan dengan itu, pengawal Rusli sempat bersitengang dengan wartawan yang hendak mengambil gambar dan mewawancarai Rusli. Pemanggilan Rusli kali ini bukan yang pertama. Dia beberapa kali dipanggil KPK untuk kepentingan yang berbeda-beda, baik untuk penyidikan kasus maupun penyelidikan perkara.
Sebelumnya KPK memeriksa Rusli sebagai saksi untuk para tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Dalam pengembangannya, KPK membuka penyelidikan baru terkait pengadaan stadion utama PON Riau. Belum diketahui persis peran Rusli terkait penyelidikan proyek tersebut.
Hanya saja dalam persidangan kasus suap Revisi Perda 6/2010, Rusli disebut menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi "uang lelah" terkait pembahasan Raperda.
Kemudian dalam kasus di Sia dan Palelawan, Rusli diketahui mengesahkan rencana rencana kerja tahunan atau RKT usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman atau UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004.
Informasi itu terungkap dalam persidangan terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di Pengadilan Tipikor Jakarta empat tahun lalu. Dalam nota pembelaan atau pledoinya, Jaafar mempertanyakan pertanggungjawaban Rusli dan Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban.
Menurut Jaafar, setelah terbit IUPHHK-HT, pemegang izin tak bisa langsung menebang sebab masih ada persyaratan lain bagi pemegang izin sebelum dapat beroperasi di lapangan. Pemanfaatan dan penebangan baru dapat dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) yang diajukan pemilik izin dan disahkan kepala dinas kehutanan provinsi.
Pengesahan RKT ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 6651/Kpts-II/2002 tentang Penugasan Penilaian dan Pengesahan RKT IUPHHK-HT yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Kehutanan No 151/Kpts-II/2003. Menurutnya, pejabat kepala dinas kehutanan yang mengesahkan RKT adalah Syuhada Tasman, Asral Rachman, Burhanuddin Husin, dan Rusli Zainal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang