JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menegaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat langsung menangkap hakim yang terbukti menggunakan narkoba. BNN tidak perlu berkoordinasi dengan MA jika bermaksud menangkap hakim bermasalah tersebut.
"Penegak hukum boleh melakukan kewajibannya melakukan penangkapan tanpa perlu berkoordinasi dengan MA terlebih dulu," kata Ridwan saat berbincang di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Ridwan mengatakan, hakim yang sedang tidak memimpin sidang memiliki kedudukan sejajar dengan warga pada umumnya. Hakim tersebut tak berbeda dengan anggota masyarakat biasa yang tidak perlu diistimewakan.
Menurut dia, koordinasi baru diperlukan ketika penegak hukum akan menangkap hakim yang tengah bersidang. "Kalau sedang bersidang, hakim tersebut masih bernaung di MA, bukan masyarakat biasa," pungkasnya.
Seperti diberitakan, BNN menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto, di ruang karaoke Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang. BNN mendapatkan informasi bahwa Puji bersama rekannya mengonsumsi narkotika di tempat karaoke tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang