Badan pemeriksa keuangan

Kisruh di Audit Investigasi Hambalang

Kompas.com - 20/10/2012, 04:54 WIB

Jangan sate-lah, saya sudah tidak makan sate lagi,” demikian bunyi pesan singkat dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki saat merespons ajakan Kompas untuk bertemu sambil makan di warung sate dekat Kantor BPK. Ruki mengusulkan bertemu di restoran di kawasan Senayan, Jakarta.

Begitu bertemu, Ruki langsung memperlihatkan dua berkas dokumen, yaitu draf hasil pemeriksaan audit investigasi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, dan laporan audit investigasi proyek yang sama. Laporan audit merupakan dokumen naratif dari draf hasil pemeriksaan. Isi dan substansi kedua berkas tersebut biasanya sama, hanya berbeda penyajian. ”Coba bandingkan dua berkas ini,” katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007 itu menunjukkan adanya perbedaan fakta dalam dua berkas itu. Pada laporan pertama ada diagram yang menggambarkan aliran dana proyek Hambalang yang melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta sejumlah perusahaan kontraktor dan subkontraktor seperti Adhi Karya, Wijaya Karya, dan Dutasari Citralaras. Kalau sudah tercantum pada berkas hasil pemeriksaan, kata Ruki, seharusnya pihak-pihak yang terlibat juga dicantumkan pada laporan audit.

Namun, ternyata dalam bagian kesimpulan laporan audit investigasi Hambalang tidak ada nama-nama yang seharusnya tercantum, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (AM), manajemen dari Adhi Karya, Wijaya Karya, dan Dutasari Citralaras. ”Inilah yang menjadi persoalan. Kalau sudah menjadi temuan, seharusnya juga disebutkan dalam kesimpulan laporan audit,” kata pensiunan polisi ini.

Menurut Ruki, sebagai menteri, AM tentu mengetahui banyak tentang proyek Hambalang sehingga harus bertanggung jawab atas terjadinya berbagai penyimpangan dalam proyek tersebut. Apalagi, penyimpangan proyek itu terjadi sejak awal saat pengurusan surat hak guna pakai untuk proyek tersebut.

Penyimpangan

Dalam audit investigasi Hambalang, BPK menemukan penyimpangan antara lain surat palsu terkait tanah untuk proyek itu, penggelembungan dana proyek dari sekitar Rp 200 miliar menjadi Rp 2,4 triliun yang tidak sesuai spesifikasi dan peruntukannya, perubahan penganggaran proyek menjadi tahun jamak, dan mengalirnya uang muka proyek ke sejumlah perusahaan kontraktor.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan BPK belum tentu terlibat dalam tindak pidana karena BPK hanya memeriksa laporan keuangan, bukan menyidik ada tidaknya tindak pidana. Itu wewenang penegak hukum.

Karena ada perbedaan antara draf hasil pemeriksaan dan laporan audit itulah, Ruki selaku pengarah pemeriksaan investigatif lalu menginstruksikan tim pemeriksa memperbaiki laporannya dengan memasukkan nama Menpora dan perusahaan-perusahaan yang terlibat.

”Jadi jelas kan? Sayalah yang dengan keras meminta agar nama AM dimasukkan dalam kesimpulan laporan audit. Lah mengapa sekarang saya yang justru dituding menghilangkan nama AM?” ujar Ruki sambil menggelengkan kepala.

Dalam beberapa hari terakhir di sejumlah media, termasuk media sosial, memang berkembang isu seputar audit investigasi Hambalang oleh BPK. Ruki dituding menahan laporan audit Hambalang yang dikatakan sudah rampung dua bulan lalu. Ruki juga dituduh menghilangkan nama Andi Mallarangeng dalam laporan audit tersebut.

Mengenai mengapa nama Andi Mallarangeng dan sejumlah korporasi luput dicantumkan dalam kesimpulan laporan audit, Ruki menyebut ada sejumlah kemungkinan. Pertama, tim pemeriksa tak memiliki bukti-bukti keterlibatan mereka dalam penyelewengan dana proyek Hambalang. Namun, kemungkinan ini sangat kecil mengingat pada berkas hasil pemeriksaan sudah ditemukan indikasi keterlibatan mereka.

Kemungkinan kedua, adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap para auditor. Namun, Ruki tidak memiliki gambaran sedikit pun siapa pihak yang mengintervensi dan siapa auditor yang diintervensi.

Dalam laporan audit investigasi proyek Hambalang, sejumlah nama yang diindikasikan terlibat telah disebut antara lain sejumlah pejabat Kemenpora, Kementerian Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional.

(fajar M marta)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau