Nasib Hakim Puji Wijayanto Ditentukan Sore Ini

Kompas.com - 22/10/2012, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang tertangkap tengah pesta sabu bersama dua rekan dan empat wanita penghibur, beberapa waktu lalu, akan selesai Senin sore ini. Badan Narkotika Nasional akan memutuskan, tersangka hanya merupakan pengguna atau juga pengedar.

"Hari ini jam lima sore batas akhir bagai penyidik karena sudah 3x24 jam. Petugas BNN akan menentukan apakah dia murni sebagai pemakai atau dia pengedar," ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jalan DI Panjaitan, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kondisi Puji bersama dua rekannya, Sidiq Pramono dan Musli Musa'ad beserta empat wanita penghibur lainnya, masih sama. Puji, Sidiq dan dua wanita penghibur lain positif menggunakan narkotika, sementara Musli Musa'ad dan dua wanita penghibur lain, negatif menggunakan narkotika.

"Hasil asesement dia (Puji) adalah seorang adiksi narkotika, dia memakai narkotika sejak tahun 2010 di Jaya Pura. Tapi mengonsumsi sabu baru enam bulan," kata Sumirat.

Seperti diberitakan sebelumnya, institusi pemberantasan penyalahgunaan narkotika tersebut menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto di ruang 331, karaoke di Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.

Bersama Puji, enam orang petugas BNN yang telah melakukan pengintaian selama enam bulan tersebut, turut meringkus seorang pria yang diduga pengacara bernama Sidiq Pramono dan seorang PNS Pemda Jayapura bernama Musli Musa'ad. Tak hanya itu, petugas juga meringkus empat orang wanita penghibur dengan inisial FA, NA, DMR dan KN. Di saku sang hakim, petugas menemukan 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram ; di tangan Sidiq Purnomo, petugas menemukan setengah butir ekstasi seberat 0,2 gram ; sementara, 6 butir ekstasi seberat 2 gram dan 0,4 gram sabu beserta alat hisapnya ditemukan di salah satu wanita penghibur diketahui belakangan milik Puji.

Berita terkait dapat diikuti di topik : PESTA NARKOBA, HAKIM PW DITANGKAP

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau