Kasus simulator

Gelar Pertemuan, Ini yang Dibahas KPK-Polri

Kompas.com - 22/10/2012, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri direncanakan akan melakukan pertemuan pada Senin (22/10/2012) sore untuk membicarakan proses penyerahan berkas kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas). Pertemuan ini akan membicarakan tiga hal teknis.

"Sampai hari ini, belum ada kesepakatan mengenai pelimpahan kasus simulator SIM karena masih akan dibahas detail teknisnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.
   
Johan mengatakan, tiga hal terkait teknis yang akan dibahas adalah, pertama, apakah pelimpahan berkas kasus dari Polri ke KPK dengan menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menggunakan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 50 Ayat 3 dan 4.

Ayat 3 dalam UU KPK menyebutkan, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Sementara dalam Ayat 4 tertulis, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

"Kemudian membicarakan mengenai dua orang tersangka lain selain tiga orang yang disangkakan secara bersama-sama oleh KPK dan Polri," tambah Johan.

Dua orang yang menjadi tersangka versi Bareskrim Polri adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Hal terakhir adalah terkait penahanan tiga orang yang sama-sama dijadikan tersangka oleh KPK dan Polri, yaitu Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka lain versi KPK adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang telah diperiksa KPK satu kali pada Jumat (5/10/2012) lalu.

"Jadi, tiga hal itu yang teknis detailnya belum disepakati karena butuh diskusi cukup dalam dan sore ini rencananya akan dilakukan pembicaraan lanjutan di Kantor KPK, menggantikan pembicaraan hari Jumat yang batal dilakukan di Mabes Polri," ujar Johan.

Pertemuan sore ini, menurut Johan, juga untuk menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh KPK kepada Polri pada pekan lalu. "Dalam surat itu, KPK menyebutkan bahwa kami ingin agar mekanisme penanganan kasus simulator sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 50 Ayat 3 dan 4," kata Johan.

Meski pembicaraan detail teknis masih berlangsung, menurut Johan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih tetap dilakukan. "KPK masih memeriksa saksi-saksi dengan tersangka DS (Djoko Susilo) sehingga tidak terpengaruh dengan pembicaraan yang dilakukan KPK dan Polri saat ini," ujarnya.

Bila pembicaraan mengenai detail teknis telah disepakati dan pelimpahan berkas dilakukan, KPK dapat menggunakan dokumen pemeriksaan yang dimiliki oleh Polri. "Kalau ada berkas dari Polri terkait tiga tersangka yang sama, tentu akan diterima KPK, apakah bisa digunakan untuk melengkapi atau tidak, tergantung materinya. Namun, KPK tidak mulai penyidikan dari nol," kata Johan.

Sementara itu, dari Mabes Polri dilaporkan, Kepolisian RI menyatakan telah memutuskan untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Ini merupakan jawaban atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Polri pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.

"Polri tidak akan lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan kepada penyidik KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau