MEDAN, KOMPAS.com - Wajah Diah Susilowati terlihat gusar, bukan karena waktu makan siangnya yang terlambat, tapi karena ulah 11 orang tim dari Mabes Polri yang diketuai Kombes Amir Razak yang menurutnya tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Rabu pagi kemarin (24/10/2012), seharusnya Diah selaku Ketua Badan Pengurus KontraS Sumut dan anggota tim yang sejak Senin kemarin sudah berada di Kota Medan, akan menemui Sun An alias Anlan alias Ayong (51), pengusaha kapal penangkapan ikan dan keponakannya Ang Ho (34) pengusaha barang antik yang menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Kedua orang warga Indonesia keturunan China itu adalah klien dari Diah. Mereka menjadi terpidana seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Kho Wie To (34), pemilik gudang penitipan kapal/ PT Putra Berombang Perkasa, dan istrinya Lim Chi Chi alias Dora Halim (30) pada 29 Maret tahun lalu.
Saat ini keduanya melakukan upaya hukum Kasasi, karena tetap bertahan bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Upaya Diah dan rekan-rekannya dari KontraS Jakarta menurunkan tim dari Mabes Polri tersebut, tak lain karena ada pengakuan bahwa sepanjang proses penyidikan, penahanan, hingga berita acara pemeriksaan (BAP) kedua terpidana terindikasi kuat mengalami pelecehan seksual, penyiksaan fisik yang tak manusiawi dan merendahkan harga dirinya.
Dalam pertemuan yang digelar bersama tim Mabes Polri Senin lalu (22/10/2012) di Mapolresta Medan para penyidik yang memeriksa kasus ini membantah semua tuduhan tersebut. Namun demikian, bekas luka yang ditunjukkan Sun An dan Ang Ho saat Kompas.com mengunjunginya sepekan lalu menjadi saksi bisu.
Alhasil, permintaan agar dugaan penyiksaan itu diusut tidak berjalan mulus. Surat pertama yang diajukan Diah selalu aktivis HAM/advokat ke Propam Mabes Polri pada 22 Februari lalu tak digubris, menyusul surat kedua pada 30 Maret di tahun yang sama.
Bersyukur, ketika Amnesty International ikut menyurati, dengan alasan keterlambatan respon karena adanya pergantian di Divisi Propam dan pelimpahan dari Kompolnas, Propam Mabes Polri baru membentuk tim untuk merespon laporan tersebut.
Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro membenarkan kedatangan tim tersebut ke Medan untuk merespon laporan dua terpidana lewat KontraS Jakarta. Tapi Wisjnu tidak mau berbicara banyak soal nama-nama penyidik atau oknum polisi di Polresta Medan yang diduga melakukan penyiksaan.
Indikasi melindungi korps pun merebak. Buktinya, pihak kontraS dijadikan bulan-bulanan kesalahan akibat tim Mabes terhalang menemui Sun An dan Ang Ho oleh Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Toni Nainggolan dengan alasan prosedur administrasi yang tak bisa dipenuhi.
"Itu kewajiban Mabes Polri. Kita hanya memfasilitasi untuk berkunjung menemui korban. Seharusnya tim sudah menyiapkan segala sesuatunya termasuk urusan surat-menyurat. Sekarangkan sudah terlihat bagaimana kerja kepolisian," ucap Diah kesal.
Perempuan dengan logat Jawa kentalnya ini merasa sangat kecewa dengan Kepala Rutan yang mempersulit dengan menolak tim Mabes bertemu kliennya. "Kami dianggap tidak bisa memfasilitasi. Karutan selama ini malah tenang-tenang saja. Kita mau liat profesionalitas polisi secara keseluruhan," kata Diah lagi.
Diah pun menilai, tindakan Kepala Rutan tidak wajar karena sebelumnya penyidik juga pernah memeriksa Sun An dan Ang Ho di Rutan tanpa ditanyakan izin dari Dirjen Lapas. "Karutan menghalangi tugas penyidik," ketus Diah lagi.
Ditanya upaya apa yang akan dilakukan dirinya dan rekan terkait sikap tim Mabes tersebut, Diah ngotot tim harus bertemu korban. "Kita akan lakukan upaya-upaya lain. Tim Mabes harus tetap bertemu dengan korban bagaimana pun caranya biar berimbang. Selama ini kan, hanya dengar dari pihak kepolisan saja, korban belum pernah," tegasnya.
***
Ikuti perkembangan perkara ini dalam Topik: DUGAAN PENGANIAYAAN SUN AN DAN ANG HO