Audit hambalang

DPR Tetap Bahas Audit Hambalang Saat Reses

Kompas.com - 25/10/2012, 20:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Yahya Sacawiria menegaskan, pihaknya tetap membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait skandal Hambalang meski DPR akan segera reses. Yahya menargetkan pembahasan audit Hambalang bisa selesai pada tanggal 10 November 2012.

"Kalau pun dalam masa reses kami bergerak. Contohnya untuk audit Pelindo ya kita reses, kita jalan," ujar Yahya, Kamis (25/10/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pernyataan Yahya ini sebagai tanggapan atas keputusan BPK yang baru akan menyerahkan audit Hambalang pada tanggal 31 Oktober mendatang saat DPR sudah mulai reses. Setelah audit BPK itu diserahkan ke pimpinan DPR, selanjutnya hasil audit akan diberikan ke Panja Hambalang.

"Setelah itu akan dianalisis lagi oleh tim ahli kita, lalu baru akan dibahas. Jadi tidak dibatasi oleh waktu reses dan kita ingin cepat segera menyampaikan hasil analisis kita terhadap laporan BPK," ucap Yahya.

Di dalam pembahasan BAKN nantinya, Yahya optimis akan tetap memenuji kuorum meski sudah memasuki reses. Hal ini karena anggota BAKN hanya berjumlah 9 orang. "Kalau 5 orang saja sudah memenuhi kuorum. Rata-rata mereka bisa dipanggil ke sini. Sebelum tanggal 10 November diharapkan sudah selesai. Jadi saat pembukaan sidang baru, sudah mulai yang berkepentingan di Komisi X," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK baru merampungkan 85 persen hasil audit investigasi terkait proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kendati belum rampung seluruhnya, namun hasil audit sementara ini akan tetap diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada Rabu, 24 Oktober 2012, BPK telah melaksanakan sidang BPK dan menyepakati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigastif atas P3SON proyek Hambalang sebagaimana dibahas pada hari ini ditetapkan sebagai LHP Pertama," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo, Rabu (24/10/2012), di Gedung BPK, Jakarta.

LHP tahap pertama itu, lanjut Hadi akan disampaikan kepada DPR pada tanggal 31 Oktober 2012 dan segera disampaikan pula kepada KPK.

Sebelum laporan itu diserahkan, Hadi mengaku pihaknya sama sekali tidak bisa menyampaikan hasil audit itu. "Setelah tanggal 31 kalau mau tanya apa saja, bisa saya jawab. Tapi kalau sekarang, belum bisa karena ada kode etik dan undang-undang yang melindunginya," kata Hadi lagi.

Hadi menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan laporan itu KPK karena dari hasil temuan tim pemeriksa BPK, proyek Hambalang ini terdapat indikasi tindak pidana. "Ya karena kami lihat ini ada indikasi tindak pidana, makanya kami juga serahkan ke KPK," imbuh Hadi.

Audit proyek Hambalang ini akan menjadi salah satu bukti membuka keterlibatan orang-orang yang selama ini diduga terkait proyek itu seperti Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Malarangeng.

Di dalam draft audit tanggal 1 Oktober 2012 yang sempat bocor ke wartawan, kedua nama itu tidak ada. Namun, nama Menteri Keuangan Agus Martowardoyo masuk di dalam bagian pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau