Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, di Jakarta, Kamis (25/10), menjelaskan, besaran kenaikan tarif tenaga listrik di setiap kapasitas dan sektor tidak akan seragam, yaitu mulai 5 persen sampai 20 persen
”Apakah per bulan atau triwulan baru dihitung. Karena ada yang tidak dinaikkan, kenaikannya harus ada yang di atas 15 persen. Mana yang harus dinaikkan sedang dihitung PT PLN,” kata Jero.
Di sektor industri, menurut Jero, ada yang minta keringanan, seperti industri tekstil. Namun, ada pula industri yang tidak logis diringankan tarifnya, seperti bisnis spa. ”Masa spa mau dimurah-murahin? Jadi, ada yang naik 20 persen, ada yang 5 persen. Rata-rata 15 persen,” kata Jero.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 23 Oktober, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Salah satunya tentang subsidi listrik yang anggarannya ditetapkan Rp 80,93 triliun, turun dibandingkan dengan pagu tahun ini, Rp 89,1 triliun.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menyatakan program kenaikan tarif tenaga listrik rata-rata 15 persen tahun 2013 akan menghemat anggaran senilai Rp 11,8 triliun. Dampaknya terhadap inflasi diperkirakan sebesar 0,3 persen dan sudah masuk perhitungan asumsi inflasi tahun 2013 sebesar 4,9 persen. Agus berjanji dana penghematan subsidi listrik tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur bagi masyarakat miskin.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menyatakan, struktur subsidi listrik selama ini belum berkeadilan. Masih banyak subsidi listrik dinikmati perusahaan besar sehingga kenaikan tarif perlu dilakukan.
Bambang mencontohkan, dari 10 pelanggan listrik terbesar di Indonesia, delapan di antaranya adalah mal di Jakarta. Nilai subsidi pada kedelapan mal tersebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Sebelumnya sebanyak 12 asosiasi yang tergabung dalam Forum Asosiasi Nasional menolak rencana kenaikan tarif tenaga listrik sekitar 15 persen pada tahun 2013. Sejumlah pengusaha mengancam relokasi atau menutup usaha untuk beralih menjadi pedagang.
”Seharusnya kenaikan tarif tidak dikenakan bagi industri. Ini kan terbalik ketika industri yang produktif harus menyubsidi rumah tangga yang konsumtif. Di beberapa negara, subsidi ya ke sektor produktif,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Franky Sibarani. Turut menolak rencana kenaikan, antara lain, Asosiasi Pemilik Merek Lokal Indonesia, Gabungan Elektronika, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Mebel Indonesia, serta Asosiasi Industri Besi dan Baja.
Forum Asosiasi Nasional mengungkapkan data bahwa sebanyak 39,1 juta pelanggan atau 76,23 persen dari total pelanggan masuk golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Total subsidi bagi golongan 450-900 VA adalah Rp 39,2 triliun atau 49,90 persen dari total subsidi listrik.
”Kami sarankan, apabila subsidi terhadap pemakai 450 dan 900 VA dilepas, tarif akan naik Rp 4.000-Rp 5.000 per bulan. Namun, apabila industri yang dikenai kenaikan tarif listrik, dipastikan belanja mereka lebih dari Rp 5.000 karena kenaikan harga produk,” kata Ketua Umum Amin Putri K Wardani.