Aparat negara

Satpol PP Tak Pakai Cara Kekerasan

Kompas.com - 31/10/2012, 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kali ini tidak akan memakai kekerasan dalam melaksanakan tugasnya. Tugas Satpol PP akan dilakukan dengan persuasif dan humanis. Seiring dengan itu, Satpol PP DKI tidak akan menggunakan lagi perlengkapan tajam dan keras yang selama ini dipakai.

Ke depan, Satpol PP DKI Jakarta meninggalkan pakaian dinas lapangan, melainkan akan menggunakan pakaian dinas harian. ”Anda lihat sendiri, kami hanya menggunakan seragam, tanpa menggunakan pisau dan pentungan. Semuanya sudah hilang, sudah tidak ada lagi,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas di Jakarta, Selasa, (30/10).

Menurut Effendi Anas, menghindari cara kekerasan adalah terobosan bagus yang perlu dilaksanakan sebagaimana arahan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

”Beliau ingin menggerakkan disiplin humanis dan ingin memberikan nuansa baru terhadap Satpol PP,” katanya.

Menurut jadwal, Selasa pagi, Gubernur Joko Widodo memimpin upacara di hadapan 1.500 personel Satpol PP DKI. Namun, rencana ini batal karena Jokowi mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

”Kami ingin dengar pengarahan beliau nanti hari Kamis pagi. Kami akan kerahkan hampir seluruh kekuatan Satpol PP se-Jakarta,” kata Effendi Anas.

Sebelumnya, Jokowi mengarahkan agar tidak ada lagi cara kekerasan menghadapi warga, terutama pedagang kaki lima yang kerap menjadi sasaran penertiban petugas. Satpol PP harus kreatif mencari cara persuasif dalam menjalankan tugasnya.

Konsep seperti ini diterapkan Jokowi saat menjadi Wali Kota Solo. Dia meminta agar semua peralatan keras dan tajam disimpan dan tidak digunakan.

Pengurangan personel

Fajar Muhammad, aparat Satpol PP di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merespons positif arahan Jokowi tersebut. Dia trauma terlibat dalam kekerasan yang terjadi tahun 2010 ketika berhadapan dengan warga Koja, Jakarta Utara. Tiga rekannya tewas dalam kekerasan ketika itu. Fajar sendiri nyaris celaka saat melarikan diri dari lokasi bentrok dengan warga.

Tidak hanya mengubah pola pendekatan, Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengurangi jumlah personel Satpol PP. Ada 3.000 personel Satpol PP yang akan dialihfungsikan menjadi petugas dinas perhubungan. Mereka akan bertugas menjaga sterilisasi lajur bus transjakarta, menertibkan parkir, menertibkan 3 in 1, menertibkan jalur pejalan kaki, dan menjaga kelancaran hari bebas kendaraan bermotor.

Penambahan pegawai dari Satpol PP ini juga akan dipakai untuk memperpanjang pelayanan bidang transportasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00.

Saat ini, Satpol PP DKI berjumlah 6.509 orang, sebanyak 4.385 berstatus pegawai negeri sipil dan 2.124 orang tenaga kontrak.

”Mengenai pengurangan personel Satpol PP, saya menunggu arahan Gubernur. Jika memang akan dilaksanakan, saya menyerahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah. Sebenarnya kami masih membutuhkan personel Satpol PP untuk melaksanakan tugas pelayanan ke masyarakat,” kata Effendi Anas. (NDY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau