Kasus simulator

KPK Juga Periksa Sukotjo S Bambang

Kompas.com - 05/11/2012, 15:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Senin (5/11/2012) selain meminta keterangan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Pengacara Sukotjo, Erick S Paat mengungkapkan kalau pemeriksaan kliennya berlangsung di Kampus Institusi Teknologi Bandung (ITB) di Bandung, Jawa Barat.

"Pak Sukotjo diperiksa di ITB untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kasus simulator SIM kepada KPK," kata Erick saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, pemeriksaan Sukotjo dilakukan di Bandung lantaran pengusaha itu merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung yang divonis bersalah dalam perkara penipuan. Erick mengatakan, dirinya akan mendampingi pemeriksaan Sukotjo hari ini. Ia mengaku belum tahu materi pemeriksaan yang akan ditanyakan pada kliennya tersebut.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ke penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Sukotjo ini.

Dalam kasus simulator SIM, Sukotjo juga menjadi tersangka. Dia bersama-sama Budi Susanto, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini. Meski posisinya sebagai tersangka, Sukotjo merupakan saksi penting. Sukotjo yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengaku pernah diminta Budi memberikan uang Rp 2 miliar kepada Irjen Djoko. Saat itu, posisi Sukotjo sebagai pemilik PT ITI yang merupakan perusahaan subkontraktor pengadaan simulator SIM.

Perusahaan Budi diduga membeli barang simulator ke perusahaan Sukotjo dengan harga jauh lebih rendah dari nilai tender yang dimenangkan. PT CMMA diduga membeli barang ke PT ITI senilai Rp 90 miliar sementara nilai kontrak tender yang dimenangkan perusahaan tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.

Secara terpisah, di Gedung KPK, Budi memenuhi panggilan pemeriksaan. Budi yang datang bersama pengacaranya itu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM, Irjen Djoko. Sedianya Budi diperiksa pada Kamis pekan lalu, namun yang bersangkutan makir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau