Iklan TKI Juga Ada di Singapura

Kompas.com - 06/11/2012, 06:38 WIB

Jakarta, Kompas - Iklan menawarkan jasa tenaga kerja Indonesia sebagai pekerja rumah tangga ternyata juga ada di Singapura. Agen pekerja asing tidak hanya beriklan memakai papan neon dan situs internet. Tenaga kerja Indonesia memakai seragam dan duduk di dalam ruang kaca di pusat perbelanjaan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPR, Eva Kusuma Sundari, mengungkapkan hal ini, di Jakarta, Senin (5/11). Eva mempertanyakan keseriusan pemerintah membangun perlindungan TKI di luar negeri.

”Lebih tragis dari Malaysia dan Jordania yang iklannya berupa selebaran penjualan langsung. Cara ’penjualan’ TKI di mal di Singapura ini nyaris mendekati perdagangan budak di zaman abad pertengahan,” kata Eva.

Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta orang bekerja di luar negeri. Sebagian besar dari mereka menjadi pekerja rumah tangga (PRT).

Sedikitnya 169.000 WNI berada di Singapura. Sebanyak 92.000 orang bekerja sebagai PRT, 14.000 orang bekerja sebagai pelaut, 16.000 orang jadi pekerja profesional, dan 21.000 orang bersekolah.

Iklan TKI di pusat perbelanjaan Bukit Timah, Singapura, ini sangat demonstratif. Agen memajang papan iklan berlampu neon di dinding dan menempel biodata TKI di kaca toko.

Eva mengatakan, agen pekerja asing menawarkan fasilitas pemotongan gaji selama enam bulan. Hal ini menyedihkan karena di Uni Emirat Arab saja ada larangan pemotongan gaji.

”Celakanya, cara ’menjual’ TKI dari Jawa yang demikian ini dilakukan oleh banyak agen pekerja asing di mal-mal di Singapura,” ujar Eva.

Eva mempertanyakan pengawasan terhadap agen pekerja asing di negara tujuan dan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) di Indonesia. DPR mendesak Kementerian Luar Negeri memprotes perlakuan terhadap TKI di Singapura.

Bukan pertama kali

Penemuan iklan menjajakan TKI PRT di luar negeri bukan pertama kali. Dua pekan lalu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menemukan selebaran mengobral TKI PRT dengan iming-iming diskon 40 persen di Chow Kit, Kuala Lumpur.

Polis Diraja Malaysia menangkap Rubini, nama orang yang tercantum di selebaran tersebut. Warga negara Malaysia keturunan India ini juga bekerja sama dengan warga negara Indonesia di Malaysia.

Analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan, hal ini menunjukkan mafia perdagangan manusia bebas berkeliaran. Pemerintah harus memprotes iklan-iklan memperdagangkan TKI melalui mekanisme ASEAN pekan depan.

Wahyu meminta pemerintah menelusuri keterkaitan mata rantai agen pemasang iklan dengan PPTKIS. Wahyu khawatir, TKI PRT yang dijajakan di ruang kaca adalah korban daur ulang yang diproses di Batam, Kepulauan Riau, lalu dikirim ke Singapura atau Malaysia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, Atase Tenaga Kerja Singapura Endah menyampaikan bahwa TKI yang duduk di toko tidak dijajakan, tetapi sedang menunggu dijemput majikan. Staf Kedutaan Besar RI di Singapura sudah mengecek dan membekukan izin agen pekerja asing bernama Javamaids. (ham)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau