Opini

Memungut Upeti BUMN

Kompas.com - 06/11/2012, 10:19 WIB
Oleh MARWAN MAS

Rasanya tidak berlebihan keluhan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan atas dugaan permintaan upeti oleh sejumlah anggota DPR.

Cerita ini sudah lama beredar. Aroma tak sedap itu setidaknya sudah mencuat sejak DPR periode 1999-2004. Hanya saja belum ada menteri yang berani mengungkapnya di ruang publik. Namun apa yang terjadi, sejumlah anggota DPR laksana kebakaran jenggot lantaran pernyataan Menteri BUMN mengusik kehormatan mereka.

Langkah positif Dahlan yang memerintahkan seluruh jajaran BUMN menolak permintaan upeti anggota DPR, yang menjadikan BUMN sebagai sapi perah, patut didukung. Para direktur harus berani berkata ”tidak” untuk menjaga dana BUMN dari keserakahan orang-orang yang tak berhak. Kebijakan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, 28 September 2012, Sekretaris Kabinet mengeluarkan surat edaran No SE-542/Seskab/IX/2012, perihal pengawalan APBN 2013-2014 untuk mencegah praktik penyalahgunaan anggaran.

Bola liar

Meskipun sudah 14 tahun reformasi berjalan dengan agenda memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, begitu sulit implementasinya. Wajar jika rakyat punya logika berpikir sendiri, harus berani melawan keinginan sejumlah wakilnya di DPR yang selalu ingin untung sendiri. Kalau bukan untuk kepentingan pribadi, biasanya upeti diminta dengan alasan partainya akan melakukan kegiatan.

Sebelumnya, Juni lalu, Dahlan sudah mengungkap bagaimana BUMN selalu dijadikan sumber dana oleh yang berkuasa. Namun, kala itu belum seheboh saat ini. Dahlan menegaskan bahwa sekitar 98 dari 140 BUMN terjebak dalam korupsi yang bersifat sistemis.

Sebelum itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga menyebut DPR (Komisi III) telah memotong anggaran MK secara signifikan dalam dua tahun terakhir. Namun, Ketua MK melarang jajarannya melobi DPR agar anggaran yang diajukan tidak dipotong. Yang dikesankan dari peristiwa ini bahwa penentuan anggaran di DPR selalu harus melalui proses lobi yang boleh jadi tidak gratis.

Lantas, apa tanggapan anggota DPR? Seperti lazimnya, anggota DPR tak tinggal diam. Kicauan Dahlan dikecam dan mulai melakukan serangan balik. Misalnya, Dahlan mulai dipersoalkan lantaran dua kali tidak hadir saat diundang Komisi VII DPR untuk mengklarifikasi hasil audit BPK terkait inefisiensi di PLN yang mencapai Rp 37 triliun saat Dahlan menjadi direksi PLN.

Rupanya bola liar mulai digulirkan anggota DPR, sebagai lagu lama, yang ujung-ujungnya menggertak balik agar usaha mengungkap dugaan pemberian upeti tidak dilanjutkan. Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo, misalnya, menyebut langkah Dahlan tak lebih dari pencitraan karena Dahlan punya agenda politik. Begitu pula Ketua DPR Marzuki Alie juga merasa tersinggung atas tudingan itu.

Padahal, yang kita harap, seharusnya anggota DPR merespons positif ungkapan dan langkah Dahlan. Bukan sebaliknya, bereaksi keras seolah bersih, sementara fakta begitu banyak terurai. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah anggota DPR yang terbukti terbelit oleh penyimpangan anggaran negara.

Pelajaran berharga

Menjaga keselamatan dana BUMN merupakan keniscayaan di tengah harapan rakyat agar diperhatikan kesejahteraannya. Semoga para anggota DPR, birokrat eksekutif, dan pemangku kekuasaan lain tidak menjadikan BUMN sebagai anjungan tunai mandiri (ATM) mereka. Saat butuh dana segar, tinggal menelepon direktur utama BUMN dengan berbagai alasan.

Pengalaman para dirut BUMN bermitra kerja dengan DPR patut dijadikan pelajaran berharga. Misalnya, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi (2003-2004) mengatakan bahwa ia harus bolak-balik ke Senayan (baca: DPR) gara-gara pernyataannya ingin membebaskan Pertamina sebagai sapi perah.

Namun, kita juga berharap kiranya Menteri BUMN tidak sekadar melempar bola panas yang bisa dimainkan secara serampangan jika tidak diungkap secara jelas. Kedatangan Dahlan ke Badan Kehormatan DPR untuk mengungkap nama anggota Dewan yang gemar meminta upeti kepada BUMN patut didukung. Semuanya harus jelas agar tidak ada fitnah sebagaimana yang dituntut sejumlah anggota DPR.

Publik menanti ungkapan blak-blakan Menteri BUMN itu apa benar atau salah. Namun yang pasti, informasi soal dugaan adanya pungutan upeti merupakan aib bagi anggota DPR yang selama ini citranya terus tergerus. Jangan sampai rakyat semakin kehilangan kepercayaannya lantaran wakilnya yang sering dicap terhormat, tetapi ternyata tak lebih dari ”tikus got ” yang begitu ganas mengeruk uang negara yang dipungut dari hasil keringat rakyat.

Tudingan ini harus diperjelas kebenarannya. Jika terbukti ada oknum DPR yang berbuat, sebaiknya dilaporkan kepada KPK untuk diuji kebenarannya di ruang pengadilan. Sebab, rakyat tahu betul, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, setiap anggota DPR harus memiliki integritas dan bersih dari godaan uang haram.

MARWAN MAS Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
Baca juga:
Golkar dan PDI-P Siap Proses Politisi Pemeras
PDI-P Sebut Dahlan Kampungan
Aksi Dahlan Dinilai Antiklimaks
Politisi Pemeras BUMN Berinisial S dan IL
Ada Anggota DPR yang Minta 2.000 Ton Gula!
Mantan Menteri BUMN: Pemerasan Itu Cerita Lama

Baca juga berita terkait dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau