JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia tengah menelusuri 23 orang pembesuk terpidana teroris Roki Apris Dianto (29) yang kabur dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012) kemarin. Para pembesuk itu umumnya menggunakan pakaian bercadar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, para pengunjung tahanan itu tercatat mendatangi Rutan Polda Metro Jaya pada jam besuk Selasa siang sekitar pukul 13.00. "Mereka akan ditelusuri satu per satu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).
Roki diduga kuat mengelabui petugas Rutan Polda Metro Jaya dengan menyamar sebagai wanita berpakaian cadar dan berada di tengah rombongan yang menjenguknya. Boy menerangkan, tidak ada batasan jumlah pembesuk untuk terpidana terorisme di rutan tersebut. Petugas jaga akan mengatur tempat bagi pembesuk ketika jumlah pengunjung banyak.
Saat ini polisi masih mengecek ada-tidaknya kamera closed-circuit television (CCTV) di rutan tersebut. "Sedang diselidiki apakah ada CCTV atau tidak itu. Ini yang bersangkutan menempati lantai empat," ujarnya.
Boy mengatakan, pada saat kejadian, petugas Mabes Polri yang bertanggung jawab atas penjagaan tahanan terorisme sudah tidak ada di tempat. Roki ditahan di lantai empat Rutan Polda Metro Jaya bersama terpidana teroris lainnya.
Kepada petugas Polda, terpidana teroris berinisial AB mengatakan, Roki kabur sekitar pukul 13.30 saat keluarganya menjenguk. Terpidana kabur dengan menggunakan cadar hitam.
Roki dan kelompoknya terlibat aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten, Jawa Tengah, pada November hingga Desember 2010. Kelompok Klaten tersebut telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, antara lain meledakkan bom rakitan di tiga pos polisi, dua gereja, dan sebuah masjid. Hal itu dilakukan Roki dan kelompoknya untuk menyebar fitnah di masyarakat.
Roki dan kelompoknya diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Januari 2011 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Roki divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang