Polri Telusuri 23 Pembesuk Terpidana Teroris yang Kabur

Kompas.com - 07/11/2012, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia tengah menelusuri 23 orang pembesuk terpidana teroris Roki Apris Dianto (29) yang kabur dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012) kemarin. Para pembesuk itu umumnya menggunakan pakaian bercadar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, para pengunjung tahanan itu tercatat mendatangi Rutan Polda Metro Jaya pada jam besuk Selasa siang sekitar pukul 13.00. "Mereka akan ditelusuri satu per satu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).

Roki diduga kuat mengelabui petugas Rutan Polda Metro Jaya dengan menyamar sebagai wanita berpakaian cadar dan berada di tengah rombongan yang menjenguknya. Boy menerangkan, tidak ada batasan jumlah pembesuk untuk terpidana terorisme di rutan tersebut. Petugas jaga akan mengatur tempat bagi pembesuk ketika jumlah pengunjung banyak.

Saat ini polisi masih mengecek ada-tidaknya kamera closed-circuit television (CCTV) di rutan tersebut. "Sedang diselidiki apakah ada CCTV atau tidak itu. Ini yang bersangkutan menempati lantai empat," ujarnya.

Boy mengatakan, pada saat kejadian, petugas Mabes Polri yang bertanggung jawab atas penjagaan tahanan terorisme sudah tidak ada di tempat. Roki ditahan di lantai empat Rutan Polda Metro Jaya bersama terpidana teroris lainnya.

Kepada petugas Polda, terpidana teroris berinisial AB mengatakan, Roki kabur sekitar pukul 13.30 saat keluarganya menjenguk. Terpidana kabur dengan menggunakan cadar hitam.

Roki dan kelompoknya terlibat aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten, Jawa Tengah, pada November hingga Desember 2010. Kelompok Klaten tersebut telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, antara lain meledakkan bom rakitan di tiga pos polisi, dua gereja, dan sebuah masjid. Hal itu dilakukan Roki dan kelompoknya untuk menyebar fitnah di masyarakat.

Roki dan kelompoknya diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Januari 2011 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Roki divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau