Dugaan mafia

NU Dorong BNN Tes Urine Staf Istana

Kompas.com - 12/11/2012, 23:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara. Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Duaidi, Senin (12/11/2012), di Jakarta. Menurutnya, tes ini akan membuktikan dugaan mafia di Istana yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

"Langkah ini secara tak langsung menjadi pembuktian ada tidaknya mafia, seperti diindikasikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD," kata Andi.

Menurut Andi, tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara dapat dilakukan oleh BNN sebagai penjabaran atas tugas-tugasnya sesuai undang-undang. "Tugas BNN itu sesuai undang-undang ada dua, yaitu pencegahan dan penindakan. Tes urine adalah bagian dari pencegahan," kata Andi.

Ia mengungkapkan, jika ternyata ditemukan adanya staf Istana Negara yang pengguna narkoba, indikasi yang disampaikan Mahfud bisa jadi benar, dan harus ditindaklanjuti secara serius.

Secara terpisah, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mendesak agar kesalahan dalam pemberian grasi tidak terulang di waktu mendatang. "Kejadian ini harus dijadikan sebagai bahan introspeksi diri, baik oleh Presiden secara pribadi atau para staf pemberi masukan. Ke depan harus lebih hati-hati, jangan sampai ada lagi masukan yang salah ke Presiden," ujarnya.

Seperti diberitakan, Ketua MK Mahfud MD mengindikasikan adanya mafia di lingkungan Istana Negara terkait pemberian grasi untuk terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola. Hukumannya pun menjadi seumur hidup, dari sebelumnya vonis mati. Setelah mendapatkan grasi, Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu 775 gram dari India ke Indonesia. Sabu itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.

Baca juga:
SBY: Saya Bertanggung Jawab atas Grasi Ola
Sudi: Grasi Ola "Clear"
4 Kejanggalan Grasi SBY kepada Gembong Narkoba
Todung Dukung Grasi Ola

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau