Sekjen: Komisioner KPU Bohongi Sidang DKPP

Kompas.com - 13/11/2012, 21:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suripto Bambang mengungkapkan, pernyataan Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati di sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengada-ada. Ida pada kesempatan itu mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU melakukan pembangkangan birokrasi sejak pendaftaran hingga verifikasi parpol.

"Kalau pembusukan maka organisasi akan berhenti dan tidak jalan. Faktanya, Setjen tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Suripto dalam pledoinya di sidang DKPP, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Suripto menjelaskan, pernyataan Ida yang mengutip perkataan Andi Firmansah bahwa pimpinan setjen adalah sekjen merupakan pembohongan publik. Pasalnya, setjen berdasarkan PP nomor 9 tahun 2003 dikuatkan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian secara fungsinya diatur untuk bertanggungjawab pada Sekjen. Sebab, sekjen menurut konstitusi adalah pejabat pembina kepegawaian.

"Selama ini jajaran setjen bekerja dengan menerapkan ketentuan sesuai peraturan perundangan. Sebab itu, Sekjen selalu mengadakan pembinaan sampai tingkat bawah bagaimana melaksanakan tupoksi secara benar," ungkapnya.

Suripto menambahkan, Setjen telah bekerja sesuai kode etik PNS. Hal itu juga diatur dalam PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Komisioner KPU, ditudingnya tidak bekerja sesuai kode etik penyelenggara pemilu. Padahal, kode etik itu diatur dalam MoU KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 1, 11 dan 13 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu. Pernyataan Ida yang membohongi publik tidak sepantasnya diucapkan.

"Oleh karena itu, lebih bijak apabila Komisioner dalam memberikan pernyataan memilih kata yang lebih santun," sindirnya.

Sementara itu, Ida menegaskan bahwa dirinya tidak berbohong di sidang. Ia tidak menginginkan pernyataannya menjadi polemik berkepanjangan. Bagi Ida, pernyataannya sudah jelas dan tidak terbantahkan. "Saya serahkan ke majelis hakim DKPP. Saya harap dapat memutus dengan baik dan benar," pungkas Ida.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau