Skandal hambalang

BAKN: Proyek Hambalang, Komisi X Bertanggung Jawab!

Kompas.com - 14/11/2012, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) meminta pimpinan Komisi X dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses anggaran proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selama ini, Komisi X dan Pokja Anggaran mengaku tidak pernah mengetahui soal penganggaran dengan kontrak sistem tahun jamak itu.

"Meminta pimpinan Komisi X dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Bogor," ujar anggota BAKN, Eva Kusuma Sundari, Rabu (14/11/2012), dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Eva menjelaskan, Komisi X harus bertanggung jawab atas peningkatan anggaran proyek Hambalang dari Rp 275 miliar pada tahun 2010 menjadi Rp 1,175 Triliun pada tahun 2012. Selain itu, Eva mengungkapkan Komisi X dan Pokja anggaran juga harus bertanggung jawab atas perubahan sistem kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak. Perubahan sistem kontrak ini ditengarai menjadi salah satu cara penggelembungan mega proyek ini.

Ada Anggota Pokja yang Bermain

Pada laporan hasil pemeriksaan investigas tahap I atas proyek Hambalang itu, BPK menemukan indikasi kerugian negara dari sistem tahun jamak yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sistem pembiayaan multiyears ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardoyo meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Penganggaran Hambalang ini tidak terlepas dari persetujuan anggota DPR. Hal ini pun diakui Anggota Panja Hambalang Zul Fadhli. Zul tidak memungkiri bahwa skema pembiayaan multiyears harus disepakati DPR sebelum disetujui Menteri Keuangan.

"Seharusnya memang dibahas dulu di DPR. Yang membahas itu Pokja Anggaran Hambalang," katanya.

Menurut Zul, rapat kerja antara Komisi X dengan Kemenpora sama sekali tidak pernah membahas proyek Hambalang. Pembahasan di rapat kerja hanya untuk alokasi anggaran program, misalnya jumlah anggaran pemuda dan olahraga di Kemenpora.

"Sementara untuk bahas anggaran-anggaran per program secara detil masing-masing kegiatan di program itu Pokja anggaran yang diisi perwakilan masing-masing fraksi. Jadi pokja ini seperti menerima mandat dari komisi untuk membahas lebih mendalam untuk kemudian disetujui di tingkat Badan Anggaran," ujar politisi Partai Golkar ini.

Zul pun mengakui, setiap rapat yang terjadi di Pokja Anggaran tidak pernah dibawa lagi ke sidang Komisi. Pokja Anggaran bisa langsung mengajukannya ke Badan Anggaran untuk disahkan masuk ke dalam APBN. Anggota Panja Hambalang ini menduga ada permainan oknum-oknum anggota DPR di Pokja Anggaran yang menyetujui kontrak multiyears Hambalang.

"Iya, pasti ada yang oknum yang bermain di situ karena kontrak itu atas persetujuan DPR, sementara kami di Komisi tidak tahu kalau ternyata multiyears," kata Zul Fadhli lagi.

Wayan Koster Tak Tahu

Sementara itu, Wakil Koordinartor Pokja Anggaran di Komisi X I Wayan Koster membantah telah menyetujui sistem kontrak tahun jamak. "Di komisi tidak pernah dibicarakan, perubahan dari single jadi multiyears. Tidak pernah ada cerita soal tahun jamak," ujar Koster, Selasa (13/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koster berkilah dirinya tidak tahu mekanisme penyetujuan sistem kontrak tahun jamak apakah memerlukan persetujuan DPR atau tidak. Selama ini, diakui Koster, dirinya tidak pernah membahas soal kontrak tahun jamak di Pokja Anggaran.

"Kalau dari sisi itu nggak paham, karena belum pernah membahas dengan kementerian lain dengan sistem multiyears. Apakah itu kewenangan penuh pemerintah atau tidak, saya tidak tahu aturannya," kata Koster lagi.

Baca juga:
Ini Penyimpangan Proyek Hambalang versi BAKN
Peran "Aktor-aktor" Hambalang Versi Nazaruddin
Kenapa DPR Bisa Lolos dari Audit Hambalang?
KPK: Kita Tidak Main-main Usut Hambalang!

Berita terkait dapat diikuti di:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau