Jakarta, Kompas -
Dari penangkapan itu diketahui, tersangka SI dan saudaranya, AS, juga merampas harta benda korban berupa uang Rp 1,5 juta, telepon genggam, dan sejumlah kartu ATM.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar M Soleh, kedua tersangka tengah dibawa dari Lampung ke Jakarta.
”Kami akan menyelidiki motifnya membunuh korban,” jelasnya.
Korban, yaitu Rika Ramadayanti (33) yang sedang hamil empat bulan bersama anaknya, Benyamin Nathaniel (8), ditemukan tewas mengenaskan di kamar mandi tempat tinggalnya di toko karpet Murah Jaya Makmur di Jalan Jatinegara Barat, Kamis sore. Keduanya tewas dengan luka di perut dan kepala memar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kedua tersangka bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP. Sebab, dari bukti yang ada, diduga kuat tersangka telah merencanakan pembunuhan itu dengan membawa golok untuk menghabisi nyawa korban sehingga memenuhi Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan secara berencana.
Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena telah menghabisi nyawa korban dan dijerat Pasal 365 karena telah merampas harta benda milik korban.
Di Tangerang, empat dari tujuh tersangka dugaan penculikan dan penyekapan atas Muhamad Yasin (48), seorang wirausaha, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota di rumah di sekitar Pantai Anyer, Kecamatan Ciwandan, Cilegon, Banten, Kamis (15/11). Tiga tersangka lainnya masih buron.
Selain HS, tersangka yang ditangkap adalah HR, AJ, dan RML. Sementara tiga tersangka yang dalam pengejaran polisi adalah EK, HR, dan BD.
”Selain menculik dan menyekap korban, tersangka juga meminta uang tebusan Rp 150 juta kepada keluarga korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Suharyanto.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari Syifa Fauziah (19), putri korban, Sabtu (10/11). Mendapat laporan itu, kata Suharyanto, pihaknya langsung membentuk tim penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap empat pelaku.
Polisi menemukan korban disekap dalam gudang. Saat ditemukan, kondisi korban sangat lemah, kemungkinan karena ruang tersebut kurang ventilasi.
HS mengaku menculik karena ditipu korban. Korban menyewa dua truk kepada tersangka untuk jangka waktu setahun, sejak Februari 2012 dengan biaya sewa Rp 25 juta per bulan. Namun, korban baru membayar Rp 12,5 juta.
Di Kabupaten Bekasi, seorang pemijat, Nesih (45), dirampok oleh pelanggannya. Pelaku membacok korban dan merampas uang serta perhiasan senilai Rp 5 juta.