Kriminalitas

Pembunuh Ibu Hamil dan Anak Ditangkap

Kompas.com - 17/11/2012, 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Dua tersangka pembunuh ibu hamil dan anaknya di Jatinegara, Jakarta Timur, ditangkap tim penyelidik Polda Metro Jaya di Lampung, Jumat (16/11).

Dari penangkapan itu diketahui, tersangka SI dan saudaranya, AS, juga merampas harta benda korban berupa uang Rp 1,5 juta, telepon genggam, dan sejumlah kartu ATM.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar M Soleh, kedua tersangka tengah dibawa dari Lampung ke Jakarta.

”Kami akan menyelidiki motifnya membunuh korban,” jelasnya.

Korban, yaitu Rika Ramadayanti (33) yang sedang hamil empat bulan bersama anaknya, Benyamin Nathaniel (8), ditemukan tewas mengenaskan di kamar mandi tempat tinggalnya di toko karpet Murah Jaya Makmur di Jalan Jatinegara Barat, Kamis sore. Keduanya tewas dengan luka di perut dan kepala memar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kedua tersangka bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP. Sebab, dari bukti yang ada, diduga kuat tersangka telah merencanakan pembunuhan itu dengan membawa golok untuk menghabisi nyawa korban sehingga memenuhi Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan secara berencana.

Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena telah menghabisi nyawa korban dan dijerat Pasal 365 karena telah merampas harta benda milik korban.

Penculikan

Di Tangerang, empat dari tujuh tersangka dugaan penculikan dan penyekapan atas Muhamad Yasin (48), seorang wirausaha, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota di rumah di sekitar Pantai Anyer, Kecamatan Ciwandan, Cilegon, Banten, Kamis (15/11). Tiga tersangka lainnya masih buron.

Selain HS, tersangka yang ditangkap adalah HR, AJ, dan RML. Sementara tiga tersangka yang dalam pengejaran polisi adalah EK, HR, dan BD.

”Selain menculik dan menyekap korban, tersangka juga meminta uang tebusan Rp 150 juta kepada keluarga korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Suharyanto.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari Syifa Fauziah (19), putri korban, Sabtu (10/11). Mendapat laporan itu, kata Suharyanto, pihaknya langsung membentuk tim penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap empat pelaku.

Polisi menemukan korban disekap dalam gudang. Saat ditemukan, kondisi korban sangat lemah, kemungkinan karena ruang tersebut kurang ventilasi.

HS mengaku menculik karena ditipu korban. Korban menyewa dua truk kepada tersangka untuk jangka waktu setahun, sejak Februari 2012 dengan biaya sewa Rp 25 juta per bulan. Namun, korban baru membayar Rp 12,5 juta.

Di Kabupaten Bekasi, seorang pemijat, Nesih (45), dirampok oleh pelanggannya. Pelaku membacok korban dan merampas uang serta perhiasan senilai Rp 5 juta. (PIN/BRO/MDN/RTS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau