Kongkalikong di kementerian

PKS: Jangan Bebani KPK dengan Surat Bodong

Kompas.com - 18/11/2012, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsy mendukung langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang melaporkan dugaan praktik kongkalikong penggerusan APBN di Kementerian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Apa yang disampaikan Dipo adalah persoalan hukum. Jadi harus diselesaikan secara hukum," kata Aboe Bakar ketika dihubungi, Minggu ( 18/11/2012 ).

Sebelumnya, Dipo mengaku menerima banyak laporan dari pegawai negeri sipil di Kementerian terkait praktik kongkalikong anggaran. Disebut ada tiga Kementerian yang dilaporkan, salah satunya Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono, kader PKS.

Aboe Bakar mengatakan, dari laporan itu akan dapat dipastikan kebenaran aduan yang diterima Dipo. Sebelumnya, Suwono menyebut aduan tersebut hanya berasal dari surat kaleng lantaran tanpa identitas.

"Jadi supaya clear," kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan di Kementerian yang harus diselesaikan sehingga jangan diperberat dengan isu praktek kongkalikong. Dia juga mengingatkan Dipo agar jangan membebani kerja KPK dengan dasar surat bodong.

"KPK hanya akan menjadi keranjang sampah yang menerima berbagai surat bodong. Kita harus ingat Indonesia punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Jadi tidak perlu khawatir bila hendak membuat laporan," pungkas anggota Komisi III DPR itu.

Seperti diberitakan, Dipo mengaku laporan itu masuk pascasurat edaran Sekretaris Kabinet nomor 542 terkait pencegahan praktek kongkalikong anggaran di instansi pemerintah.

Dipo menyebut ikut terlibat anggota DPR untuk mengamankan anggaran yang sudah digelembungkan. Menurut dia, laporan itu disertai bukti-bukti. Dia lalu meneruskan aduan itu kepada KPK.

Baca juga:
Tiga atau Empat Kementerian yang Dituding Kongkalikong?
Menteri Pertanian: Ada Surat Kaleng dari PNS

Kemhan: Bukan Kami yang Dilaporkan ke KPK

Disebut Kongkalikong, Mendag Siap Kerja Sama
Inilah Tiga Kementerian yang Dilaporkan Dipo Alam

Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau