Suap dpr

Dirut Merpati Tidak Pernah Lapor ke Dahlan

Kompas.com - 20/11/2012, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR pada Selasa (20/11/2012) pagi ini. Rudy hadir untuk dimintai keterangannya terkait upaya pemerasan yang diduga dilakukan anggota Komisi XI terhadap direksi PT Merpati. Rudy hadir sekitar pukul 09.30 ditemani oleh sekitar tiga orang stafnya.

Begitu tiba di lantai 2 Gedung Nusantara II, Rudy tampak tak mau banyak bicara. Ia hanya menjelaskan bahwa kehadirannya di DPR hanya untuk memenuhi panggilan BK. "Saya di sini karena dipanggil. Agendanya ada di dalam surat. Kalau ditanya, saya jawab," ujar Rudy.

Rudy mengaku tak memiliki persiapan khusus dalam pemanggilannya kali ini. Ia pun menyatakan sama sekali tidak membawa dokumen-dokumen untuk barang bukti dugaan adanya upaya pemerasan. "Tidak ada. Hanya zikir dan doa, shalat tahajud," ucap Rudy.

Saat ditanya soal dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI pada pertemuan seperti yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Rudy justru balik bertanya pemerasan yang dimaksudkan. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menceritakan peristiwa itu ke pemegang saham Merpati, bukan Dahlan.

"Laporan kejadian itu saja ke pemegang saham. Laporannya tentang performance Merpati supaya lebih baik," kata Rudy.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyerahkan tiga kasus pemerasan terhadap tiga direksi BUMN. Salah satu BUMN yang sempat dimintai jatah adalah PT Merpati Nusantara Airlines. Direksi Merpati sempat menjanjikan akan memberikan success fee terhadap anggota Dewan. Anggota Badan Kehormatan Usman Ja'far mengatakan, upaya minta jatah ini terjadi di saat Merpati mengajukan permohonan peningkatan dan penyertaan modal negara.

"Saya enggak tahu apakah minta bantuan atau bagaimana. Intinya seolah-olah nanti si anggota Dewan ini menolong, tapi ada semacam success fee yang diminta oknum Dewan," ujar Usman.

Usman mengatakan, Dahlan menceritakan bahwa permintaan itu kemudian ditolak oleh direksi Merpati saat ini. "Tapi, ada cerita juga ternyata direksi Merpati yang lama yang sudah janji-janji. Namun, direksi yang baru menolak laksanakan itu, jadi timbul gesekan di sana," kata Usman lagi.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi mengatakan, aduan Dahlan Iskan terkait pertemuan direksi Merpati dengan sejumlah anggota Komisi XI bertempat di ruang pimpinan komisi. Namun, Achsanul membantah jika pertemuan itu disebut sebagai upaya pemerasan.

"Jadi, kami bukan dalam meminta di dalam forum kecil itu. Diskusi kecil itu biasa, tidak ada pemerasan, tuduhan memeras ini menyakitkan," ujar Achsanul, Jumat (9/11/2012), dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Achsanul menceritakan, sekitar 2-3 bulan lalu Komisi XI sempat melakukan rapat kerja dengan direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Namun, sebelum rapat dimulai, sekitar 10-15 orang anggota Komisi XI berbincang di ruang komisi sambil menunggu anggota Dewan yang lain datang. Di dalam diskusi kecil itu, Achsanul mengatakan, pihak Merpati dihadiri oleh tiga direkturnya, yakni Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo, Direktur Keuangan Muhammad Roem, dan Direktur Operasional Asep Eka Nugraha.

Sementara anggota Komisi XI yang ada di antaranya Zulkflimansyah, Soemaryoto, Andi Timo, dan Linda Megawati. "Yang aktif saat itu bertanya adalah saya, soal business plan-nya yang belum kami terima. Karena, business plan sebelumnya saat Dirut Merpati masih Pak Johnny itu lengkap dan detail sekali, sementara business plan Pak Rudy tidak ada," kata Achsanul.

Ia pun menegaskan, tidak ada candaan soal meminta jatah ataupun commitment fee yang dilontarkan anggota Dewan saat itu terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam perbincangan santai dengan ketiga direksi tersebut.

"Tidak ada candaan yang menjurus ke arah situ. Sama sekali tidak ada. Makanya, saya bingung kenapa pertemuan itu disebut Pak Dahlan sebagai upaya pemerasan," ucap Achsanul lagi.

Achsanul menyatakan, kepentingan Komisi XI dengan Rudy hanyalah untuk menanyakan business plan Merpati. Tidak membahas persetujuan PMN. Pasalnya, pembahasan PMN Merpati senilai Rp 561 miliar sudah disetujui pada masa kepemimpinan Sardjono Johnny.

Namun, anggota Dewan memang sempat mengklarifikasi soal perlu atau tidaknya PMN itu lantaran saat Rudy baru memimpin, ia pernah melontarkan pernyataan bahwa Merpati tidak perlu PMN. Achsanul pun menjamin disetujuinya PMN senilai Rp 561 miliar untuk Merpati pada masa kepemimpinan Jhonny tanpa ada janji commitment fee.

"Kami jamin tidak ada karena kami tahu Merpati itu perusahaannya selalu rugi. Nilai kerugiannya sampai Rp 778 miliar, sementara utangnya Rp 2 triliun. Duit dari mana lagi, masa iya kita mintakan duit lagi," ucap Achsanul.

Baca juga:
Dahlan Iskan, DPR, dan 'Panggung Politik Praktis'
Bantah Peras BUMN, Andi Timo Menangis
Tidak Elok, Pejabat Saling Serang
SBY Harus Tertibkan Pembantunya yang 'Hobi' Gaduh

 

Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau