Bawa Sabu di Dubur, Wanita Ini Divonis 8 Tahun

Kompas.com - 21/11/2012, 17:45 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Fatimah binti Muhammad Nur (44), kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional, Rabu (21/11/2012), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 8 tahun penjara karena terbukti membawa sabu seberat 247,37 gram dari Malaysia.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan juga memvonis terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara, sebab terbukti melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hasibuan yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Alasan hakim memberikan vonis ringan kepada terdakwa adalah dia mengakui perbuatannya dan terdakwa masih memiliki tanggungan anak yang masih kecil.

"Hukuman sudah kami ringankan karena Anda mengaku salah dan memiliki anak yang masih kecil-kecil. Nanti kalau Anda keluar dari penjara, jangan diulangi lagi perbuatan ini. Kasihan sama anak-anak kamu," nasihat hakim ketua.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya banding. Namun, keduanya sama-sama sepakat mengatakan pikir-pikir dahulu.

Dari persidangan sebelumnya diketahui, terdakwa tiba di Bandara Polonia Medan dari Kuala Lumpur pada Selasa (21/6/2012) sekitar pukul 21.00. Perempuan ini menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1356.

Saat tiba di terminal kedatangan, petugas curiga dengan gerak-geriknya. Dia kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan barang dan pengecekan badan. Awalnya tidak ditemukan barang ilegal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menduga ada sesuatu di bagian duburnya yang mencurigakan.

Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth untuk di-rontgen. Terbukti di dalam duburnya, setelah dideteksi, terdapat tiga bungkusan yang ketika dikeluarkan ternyata sabu yang dikemas dalam kondom.

Fatimah dan barang bukti 247,37 gram sabu pun diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Di persidangan, terdakwa mengaku diminta Apeng, warga Aceh yang tinggal di Malaysia, untuk membawa sabu ke Medan. Dia dijanjikan akan mendapat upah jika berhasil mengantarkan barang ilegal tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau