Skandal century

BI Ikuti Proses Hukum Century

Kompas.com - 22/11/2012, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penetapan Deputi Gubernur BI (nonaktif) Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita memang belum menerima secara resmi penetapan Pak Budi Mulya dan Bu Fadjrijah sebagai tersangka. Namun kalau penetapan ini sudah ada, BI akan menghormati sebagai proses hukum dan BI berharap proses hukum ini berjalan dengan baik," kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Selasa (22/11/2012).

Namun, BI berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu.

"Dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu. BI akan kooperatif dan siap menjelaskan kebijakan Bank Indonesia tersebut," ujar Difi.

Budi Mulya Aktif Kembali

Selain itu, Difi mengatakan, Budi Mulya sudah kembali aktif menduduki jabatannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, setelah masa penonaktifannya yang kedua berakhir 19 Oktober lalu.

"Posisi Pak Budi Mulya sebagai anggota Dewan Gubernur BI non-aktif per tanggal 20 Oktober 2011, dan diperpanjang 6 bulan sampai dengan 20 Oktober 2012. Karena secara aturan penonaktifan tidak bisa diperpanjang lagi, status beliau sudah aktif kembali per tanggal 19 Oktober 2012," kata Difi.

Meski sudah aktif kembali, menurut Difi, Budi Mulya sedang menjalani masa cuti hingga 28 November 2012.

"Sementara masa jabatan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur berakhir 29 November 2012," paparnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, penetapan BM dan SCF sebagai tersangka merupakan awal penyidikan kasus Century. Bisa saja, dalam perkembangannya, ada hal-hal baru yang ditemukan KPK. Abraham menolak jika lembaga yang dipimpinnya itu disebut gagal hanya karena baru menetapkan dua tersangka.

"Tidak boleh juga ada persepsi kalau KPK belum menetapkan orang-orang yang punya kekuasaan sebagai tersangka, itu dianggap suatu kegagalan. Karena pengusutan ini terus berlangsung. Penetapan BM dan SF adalah awal," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Saat ditanya apakah ada indikasi keterlibatan pihak yang punya kekuasaan dalam kasus ini, Abraham menjawab, indikasi itu akan terlihat nanti setelah pemeriksaan BM dan SCF. Abraham juga menjawab, Wakil Presiden Boediono pastilah memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.

"Selaku gubernur Bank Indonesia yang yang tentunya tahu, tentunya mengerti soal pemberian FPJP," ujar Abraham.

Mengenai kemungkinan KPK memeriksa Boediono setelah penetapan tersangka BM dan SCF, Abraham mengatakan hal itu mungkin saja dilakukan tergantung perkembangan penyidikan. Menurut Abraham, KPK tidak pernah takut memeriksa siapapun, termasuk seorang wakil presiden. KPK, katanya, menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Baca juga:
KPK, Janganlah Masuk ke Pusaran Politik!
Bikin Gaduh, Abraham Samad Layak Jadi Politisi
Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR
Dikaitkan Century, Boediono Bercicit di Twitter

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau